AdvertorialBengkuluDaerahHeadline

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Ke 9 Terkait Pembahasan Kesepakatan Perubahan Raperda

Bengkulu, Mitratoday. Com- DPRD Provinsi Bengkulu gelar Rapat Paripurna ke 9 masa sidang ke 1 tahun 2018, terkait pembahasan perubahan Perda no 2 tahun 2013 tentang Perizinan Perkebunan dan Raperda tentang PPNS di ruang sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 23/04/2018.

Acara ini dihadiri Plt Gubernur Bengkulu yang di wakili Asisten I, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Unsur FKPD Provinsi Bengkulu, Unsur OPD Provinsi Bengkulu serta 30 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan para tamu undangan lainnya.

Kedua Raperda tersebut akhirnya mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, setelah melalui berbagai tahapan pembahasan. Atas pandangan akhir fraksi-fraksi ini, kedua Raperda ini ditindaklanjuti pengesahannya menjadi Perda.

Dalam sambutannya Plt Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyampaikan, pemda Provinsi Bengkulu memastikan kedua Perda ini akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Pergub, tentunya setelah mendapat nomor register dari Kementerian Dalam Negeri.

Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu dan Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2013 tentang perizinan perkebunan, yang telah sama-sama kita setujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu di masa yang akan datang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button