Daerahmaluku

DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar KUPA Dan PPAS APBD Tahun 2020

Pewarta : Ekdar Tella

Maluku,Mitratoday.com-DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat SBB menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Selasa (22/9/20).

Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2020, tersebut di adakan sekira 11.15.wit

Rapat Paripurna juga di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Rasid Lisaholid, di dampingi Wakil Ketua II Arifin Podlan Gresia Anggota Dewan, Djefry Lessy, serta Sekretaris DPRD SBB, beserta Jajarannya.

Turut hadir Pula Bupati SBB Drs. M.Yasin Payao, M.Pd , para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Jajaran Forkopimda SBB.

Paripurna dalam penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 berjalan lancar dimana pandangan umum dari semua Praksi partai menyatakan siap untuk membahas lebih lanjut.

Sementara, Bupati SBB, M. Yasin Payapo menyampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 secara langsu yang berlokasi pada ruang Paripurna DPRD SBB.

Dalam pandangannya, Payapo menyampaikan rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2020 merupakan koreksi terhadap perkembangan yang tidak sesuai asumsi pada KUA PPAS yang ditetapkan.

“Dengan memperhatikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan stimulus untuk menjaga perekonomian.”Tandasnya.

Melalui Perpu No. 1/2020 dan Perpres No. 54/2020,“Namun seiring perubahan dampak COVID-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama.”Tuturnya.

Penaganan bersama antara lain yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak COVID-19.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button