DPRD Setuju Raperda Perubahan APBD Kota Tegal TA 2025 Dibahas Lebih Lanjut

Kota Tegal,mitratoday.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 disetujui oleh Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui alat kelengkapan DPRD.
Hal tersebut diungkapkan oleh masing-masing fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap penjelasan Walikota Tegal atas Raperda Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal TA 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jum’at (22/8/2025) siang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama dengan Wakil Ketua DPRD, Amiruddin serta dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Forkopimda Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.
Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya yang disampaikan oleh Moh. Sefrudin menyikapi adanya rencana perubahan APBD Kota Tegal TA 2025 diharapkan agar menjadi lebih baik lagi dan tidak keluar dari koridor atau rencana-rencana yang dituangkan di dalam visi jangka menengah sesuai Rancangan Akhir RPJMD Kota Tegal 2025-2029 yaitu “Tegal Berdikari Dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman”.
Fraksi Gerindra melihat dari apa yang disampaikan oleh Walikota Tegal pada rapat paripurna sebelumnya tentang RAPBD Perubahan yang memperlihatkan adanya rencana kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp8.857.153.719 atau naik sekitar 0,74%; sehingga sudah sepantasnya dilakukan Perubahan APBD Tahun 2025.
“Kenaikan tersebut direncanakan dari Pendapatan Asli Daerah yang targetnya direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp5.345.617.465 atau 1,17% dan juga adanya rencana kenaikan Pendapatan dari dana transfer sebesar Rp3.511.536.254 atau 0,47% yang merupakan selisih surplus antara pendapatan transfer pemerintah pusat dengan pendapatan transfer antar daerah,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya berharap apa yang sudah disampaikan Walikota Tegal bahwa Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 terjadi rencana Perubahan Anggaran Belanja Daerah yang direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp16.706.609.113 atau naik sekitar 1,37%, dapat direalisasikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh Zaenal Nurohman menyampaikan bahwa APBD seharusnya lebih fokus pada program-program yang secara langsung dapat mengentaskan kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran.
“Kami meminta agar Pemerintah Kota Tegal mengalokasikan anggaran yang lebih besar dan terarah untuk program-program yang bersifat produktif dan berkelanjutan, bukan hanya bantuan konsumtif,” ujarnya
Sementara itu Fraksi Golongan Karya dalam pemandangan umumnya yang disampaikan oleh Beni Ageng Penggalih meminta agar mekanisme perubahan anggaran APBD tidak dijadikan formalitas belaka atau rutinitas tahunan yang memang dimungkinkan oleh regulasi mengaturnya.
“Artinya Pemerintah Kota jangan gegabah dalam merencanakan dan menyusun APBD dan jangan menganggap ketidakakuratan perencanaan dan penganggaran nantinya dapat disesuaikan melalui mekanisme perubahan APBD dan mekanisme perubahan ini dijadikan juga kesempatan untuk merubah target kinerja, sasaran kegiatan dan pagu anggaran kegiatan,” ujarnya.
(Hartadi)