Driver Ojek Online Ditodong dan Dirampas Motornya, Pelaku Sudah Di Amankan Polisi

Malang,mitratoday.com – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Malang. Seorang pengemudi ojek online berinisial DFNR (22), warga Kecamatan Kedungkandang, menjadi korban perampasan bermodus kekerasan. Insiden ini terjadi pada Minggu, 9 Mei 2025, pukul 17.57 WIB, di depan Ruko KNB Motor, Jalan Bandulan 6 No. 2, Kecamatan Sukun.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, dalam konferensi pers di Mapolresta pada Selasa (10/6/2025), mengungkapkan identitas pelaku berinisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, yang berhasil diringkus pada dini hari. “Pelaku kami amankan pukul 05.00 WIB di sekitar pintu masuk barat SPBU Kota Malang,” jelasnya.
Kejadian bermula saat pelaku menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan memaksa menyerahkan sepeda motor. Korban sempat melawan, namun terjatuh dan pelaku langsung kabur membawa kendaraan tersebut. Aksi keji ini sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial, memicu kekhawatiran publik akan keamanan di jalan.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:
* Dua unit sepeda motor
* Sebilah pisau belati
* Rekaman CCTV
* Satu bendel salinan BPKB yang telah dilegalisasi
* Surat keterangan pembiayaan kendaraan
* Sebuah celana dan sepasang sandal milik pelaku
Atas perbuatannya, CR dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
AKBP Oskar turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama di lokasi sepi atau minim penerangan. “Jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
(Tri W)