DaerahHukumKriminalSumatera Utara

Dua Bulan Jadi Jurtul,Binsar Ditangkap Di Parter Tuak

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Juru tulis togel, Binsar Panjaitan (61) warga Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai mengaku menjadi jurtul karena menganggur pekerjaan ini dilakoni baru dua bulan saat di gelandang Personil Polsek Firdaus, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 20.30 Wib.

Informasi diperoleh Mitratoday dari Kepolisian menyebutkan, ditangkapnya tersangka BP atas adanya informasi masyarakat yang diterima Polsek Firdaus terkait adanya judi jenis togel di wilayah hukumnya.

“tersangka ditangkap di parter tuak (Warung Tuak) saat menunggu pembeli,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang Kepada Media.

Dikatakan Kapolres, saat di interogasi petugas tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul judi jenis togel dengan omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen.

“Pengakuan tersangka BP sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul,” ucapnya.

Ia menjelaskan, selain menangkap tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan angka, 1(satu) unit Handphone merk Nokia didalamnya berisikan nomor tebakan angka, uang tunai Rp 27.000.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilang Kapolres Serdang Bedagai.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button