Bengkulu SelatanDaerahHeadlineHukum

Dua Hari Menjabat Kapolsek Kota Manna, Langsung Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dipimpin Akp Sandy.I.W SIK, melakukan penangkapan terhadap pelaku curat saat berada di Pasar Malam Ibul Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, Minggu  03 September 2023.

Tersangka atas nama Sp (23) warga Perumnas Ketaping Kecamatan Manna ditangkap karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik korban Fitra Septiadi (23) Alamat Jalan Letnan Tukiran Kecamatan Kota Manna.

Kejadian pencurian  tersebut berawal pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 Wib, korban kehilangan telur Ayam sebanyak 30 karpet yang berada di dalam mobil pick up yang diparkir di depan rumahnya yang hanya ditutupi dengan terpal. Setelah itu pelapor masuk kerumah dan langsung tidur, sekira pukul 05.00 wib pelapor bangun dari tidur dan langsung mengecek mobil yang diparkir di teras rumah.

Kemudian hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 Korban tidur di dalam Mobil dan sekira jam 04.00 Wib korban melihat 2 orang akan mengulang mengambil telur namun diteriaki dan tidak jadi mengambil telur ayam yang berada di mobilnya. Atas kejadian tersebut selanjutnya Pelapor melaporkan kepada Pihak Kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Personil Polsek Kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Minggu 3 September 2023 pukul 01.10 wib Anggota Polsek Kota Manna dipimpin Kapolsek Kota Manna Polres BS dari hasil penyelidikan lebih kurang 3 (tiga) hari mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Pasar Malam Ibul Kecamatan Kota Manna. Kemudian Kapolsek Kota Manna bersama anggota mengamankan tersangka  tanpa adanya perlawanan. Dan membawa tersangka ke Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Kota Manna Akp Sandy I SIK mengatakan, setelah menerima laporan tersebut personil unit  reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

“Pada hari Minggu (03/09/23) pukul 01.10 Wib  di Pasar Malam Ibul Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan dan terhadap tersangka akan kita terapkan dugaan Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam rumusan pasal 363 (1) KUHP,” pungkas Kapolsek Kota Manna.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button