BengkuluBengkulu SelatanDaerahHeadline

Dua Kades Di Duga Berikan Dokumen Akal-Akalan,Berikut Tanggapan Iksan

Bengkulu Selatan,Mitratoday.com– Beberapa hari yang lalu aktivis Anti Korupsi Iksanudin mengajukan permohonan informasi publik terkait dokumen pengelolaan dana DD dua desa yaitu Desa Jerangla tinggi kecamatan Manna dan desa muara payang kecamatan Seginim ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bengkulu selatan.

Selanjutnya PPID mengabulkan permohonan tersebut namun sangat di sayangkan dokumen yang di berikan seperti dokumen akal-akalan.

Ketika dikonfirmasi disela aktivitasnya Selasa (06/08/2019) Iksan selaku pemohon mengatakan bahwa dokumen yang diterima pihaknya seperti dokumen akal-akalan.

“Dokumen yang saya terima seperti dokumen akal-akalan demi menutupi aib mereka, tidak sesuai dengan yang saya maksud, mereka pikir saya tidak tau dokumen pertanggung jawaban kepala desa. Jangankan itu, membuatnyapun saya bisa, bahkan saya sering menawarkan kepada kepala desa kalau ada desa yang kurang SDM untuk membuat laporan pertanggung jawaban desa saya bersedia membantu tanpa harus bayar mahal.” Kata Iksan.

“Kedua Kepala Desa tersebut tak ubahnya seperti memberikan dokumen seperti yang di pajang di papan informasi desa, bukan dengan rincianya. Kemudian, sehubungan saya belum mendapatkan Dokumen LKPJ secara rinci maka saya mengajukan keberatan dan saya berharap dapat sekiranya di kabulkan secara lengkap, namun bila tidak,tak masalah,Sidang Pengadilan Komisioner sudah di depan mata. tenang saja.”Ujar iksan di sela-sela aktivitasnya menyetak bata.

Pasal 11 ayat (1) huruf a). Keterbukaan Informasi Publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaran Pemerintahan Desa. Tidak ada lagi sekat penghalang antara masyarakat dan pemerintah. Bahkan tak main-main, dalam Pasal 52 disebutkan bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Keterbukaan informasi bagi masyarakat merupakan suatu langkah efektif mewujudkan Pemerintahan Desa yang bebas korupsi dan akuntabel.

(JN)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button