
Dumai,mitratoday.com – Rabu (6/02/2019) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Dumai meyidangkan Dua orang terdakwa Julian Chairul Bin Chairul dan Rici Rikardo. Kedua terdakwa yang disidangkan ini adalah ABK Batam Jet 2. Dengan Agenda persidangan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.
JPU Kejari Dumai Maiman Limbong, ketika dikomfirmasi mengatakan, kedua tersangka Julian Chairul Bin Chairul dan Rici Rikardo bin alm Zulkarnain pada Bulan Oktober 2018 lalu, pihak BC Dumai mengamankan kedua terdakwa di terminal peri penumpang karena kedapatan membawa barang 11 karton ilegal minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Batam Provinsi Kepulauan Riau, menuju Kota Dumai.
Sementara Barang minuman alkohol 11 karton itu dibawa kedua terdakwa melalui Kapal Batam Jet 2. 5 karton disimpan didalam kamar mesin dan 6 karton disimpan diatas tenda kapal dilapisi dengan plastik bening, ujarnya.
Ke 11 karton barang tersebut, menurut pengakuan kedua terdakwa, barang itu, yaitu milik Namboru Panjaitan yang saat ini DPO. Dan Kedua terdakwa ABK Batam Jet 2 ini diupah Namboru Panjaitan 150 ribu per karton.
Atas perbuatan kedua terdakwa ini dengan mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabean nya dari kawasan bebas batam, maka kedua tersangka melanggar pasal 102 huruf (F) undang undang No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Nomor 17 tahun 2006 atau pasal 56 undang undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Dan diubahnya dengan undang undang Nomor 39 tahun 2007 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, yang belum menyelesaikan kewajiban pabean nya dari kawasan batam, maka itu negara mengalami kerugian 78 juta ujar Jaksa Limbong. (E. Manalu)