Daerahriau

Dua  Orang Terdakwa Pemilik Narkoba Di Vonis Seumur Hidup Dan 15 Tahun Penjara

Penulis : E Manalu

Dumai,Mitratoday.com– Rabu (6/05/2020) Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai, menggelar sidang perkara Dua orang terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 9. 015,73 gram dan 9.400 butir pil ekstasi. Kedua terdakwa ini bernama Al Amin alias AL Bin Sahril, dan Robi Candra dengan agenda sidang pembacaan putusan dari majelis hakim.

Majelis hakim persidangan dipimpin oleh Alfonsus Nahak SH sebagai ketua majelis serta dibantu dua orang hakim anggota Renaldo Maeji H Tobing SH dan Abdul Wahab SH MH, membacakan surat putusan kepada ke Dua terdakwa pemilk narkotika jenis sabu dan Ekstasi ini dengan hukum yang berbeda bagi ke dua terdakwa.

Sebelum hakim majelis menjatuhkan ponis kepada ke dua terdakwa, terlebih dahulu hakim majelis membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang meringankan kedua terdakwa tidak ada, sedangkan yang memberatkan kedua terdakwa, tidak mendukung program pemerintah yang dimana saat ini gencar gencarnya untuk membasmi atau memutuskan rantai pengedaran narkotika. Perbuatan kedua terdakwa ini juga meresahkan masyarakat dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Al Amin alias Al, majelis hakim persidangan menjatuhkan hukuman bagi Al Amin dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan bagi terdakwa Robi Candra majelis hakim memonis terdakwa hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 Millyar dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.

Putusan Hakim Majelis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana sebelumnya JPU Kejari Dumai Praden Simanjuntak SH, menuntut terdakwa Al Amin 20 tahun penjara, dan hakim memonis Al Amin dengan hukuman seumur hidup.

Berbeda dengan terdakwa Robi Candra JPU Praden Simanjuntsk menuntut terdakwa hukuman 18 tahun penjara, namun hakim majelis memonis terdakwa Robi Candara 15 tahu penjara denda 1 Millyar subsider 6 kurungan penjara.

Dengan vonis majelis hakim seumur hidup pada terdakwa Al Amin, dan terdakwa Robi Candra 15 tahun kurungan penjara, kedua terdakwa menyatakan pikir pikir untuk menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara JPU Praden Simanjuntak juga menyatakan pikir pikir juga.

Humas PN Dumai, Reinaldo Meiji Tobing SH, disela sidang pada media ini mengatakan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar saat ini memerangi narkotika. kedua terdakwa membawa narkotika jenis sabu 9.015,73 gram dan pil ekstasi 9400 butir.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, maka kedua terdakwa di jerat melanggar pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujar Reinaldo Tobing SH.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button