DaerahHeadlineMalang

Dua Pemilik Tower di Malang Di Vonis Denda

Malang,mitratoday.com-Dua pemilik tower di Kabupaten Malang hari ini menjalani sidang Tipiring di Kantor Satpol PP jalan H.Agus Salim Kota Malang dengan melibatkan Pengadilan dan Kejari Kabupaten Malang serta Satpol PP selasa (8/11/2022).

Mereka, kata Kasatpol PP Firmando Hasiholan Matondang dinilai melakukan pelanggaran terkait perijinan pendirian tower yakni pasal 25 ayat 2 Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Pengendalian Menara . Tidak hanya menyidangkan pemilik dua tower saja , tapi sidang Tipiring ini lanjut Firmando juga dilakukan ke pemilik reklame di Bululawang.

“Ada dua pemilik yang hari ini kita sidangkan yakni pemilik tower PT.Daya Mitra Kedung Pedaringan dan tower milik PT.Inti Bangun Persada yang berlokasi di Baturetno Dampit serta pemilik reklame PT.Blue Ocean Heart Vivo di jalan raya Krebet Senggrong Bululawang,”kata Firmando selasa (8/11/2022)

Kedua pemilik tower tersebut imbuh Fimando sudah vonis berupa denda masing-masing senilai Rp 30 juta sementara vonis denda bagi pemilik reklame lanjut Firmando di dok senilai Rp 1 juta.

Ia menjelaskan kedua tower itu sendiri sebenarnya sudah berdiri sejak 2020 dan 2021. Namun hingga saat ini proses perijinan tower tersebut masih belum kelar,meski persyaratan awalnya disebut sudah dilakukan sesuai prosedur yakni mulai di lingkungan sekitar , desa setempat dan Kecamatan tapi keburu didirikan sebelum ijin Pemerintah kelar.

“Ya karena mekanisme nya harus menyelesaikan ijin dulu baru didirikan ,nah ini gak seperti itu, ijin masih berproses tapi sudah di dirikan. Kan salah,”tandas Firmando.

Hal sama juga terjadi pada ijin reklame yang ada di Bululawang. Pihaknya sebut Firmando juga sudah memberikan surat peringatan hingga teguran bahkan panggilan sidang juga sudah dilayangkan namun tidak direspon.

“Akhirnya kita putuskan sidang sepihak ke pemilik reklame ,kebetulan yang bersangkutan berdomisili di Pasuruan,”ujar Firmando.

Mekanisme sidang ijin tower itu sendiri lanjut Firmando dilakukan selama tiga kali sesuai prosedur yang ada. Jika tetap membandel Pemerintah sendiri sesuai dengan aturan akan melakukan pembongkaran paksa kepada pemilik tower tersebut.(Sigit)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button