BlitarDaerahHeadlineHukum

Dua Pemuda Di Blitar Curi 1 Kg Cabai, Polsek Srengat Lakukan Upaya Mediasi

Blitar,mitratoday.com – Polsek Srengat mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yaitu MDF (19) dan APM (21) yang tertangkap tangan warga mencuri cabai di sawah milik Supriyono warga Kelurahan Srengat, Selasa (14/6/2022) malam.

Karena nilai kerugiannya kecil, Polsek Srengat melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus pencurian cabai, Rabu (15/6/2022).

“Kedua pelaku tertangkap tangan sedang mencuri cabai, selanjutnya oleh pemilik dilaporkan ke Polsek Srengat. Kejadiannya kemarin malam,” kata Kapolsek Srengat, Kompol MS Yusuf.

Yusuf mengatakan barang bukti cabai yang diamankan dari kedua pelaku sekitar satu kilogram dengan nilai kerugian sekitar Rp 70.000.

Karena nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil, Polsek Srengat mengupayakan menempuh jalur mediasi dalam penanganan kasus tersebut.

Polsek Srengat mendatangkan kedua belah pihak, yaitu, pelaku dan korban serta mengundang Bhabinkamtibmas Kelurahan Kauman, ketua RW tempat tinggal pelaku, Paguyuban Petani Kelurahan Dandong, dan orang tua masing-masing pelaku.

“Setelah kedua belah pihak yang berperkara dipertemukan, akhirnya korban mencabut laporan dan tidak akan menuntut pelaku melalui jalur hukum serta memaafkan para pelaku,” ujar Yusuf.

Kedua pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh ketua RW dan orang tua masing-masing pelaku.

“Kedua belah pihak, korban dan pelaku sepakat untuk melakukan perdamaian, sehingga kasus tersebut tidak akan diproses lebih lanjut,” kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan mediasi itu merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas melalui konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non-litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.

Dasar hukum yang dipergunakan, yaitu, Surat Kapolri No.Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops, tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution.

Perkara yang diupayakan menempuh langkah ADR, antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara.

Jika tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, maka baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.

“Tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari 3 bulan, juga harus diupayakan menempuh langkah ADR,” katanya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button