DaerahHeadlineMalang

Dua Polisi Gadungan Diringkus Polres Malang

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Dua orang polisi gadungan dibekuk Polres Malang. Mereka ditangkap petugas setelah melakukan pemerasan di wilayah hukum Polres Malang.

Kedua orang yang diamankan tersebut diantaranya MR (38) warga Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare dan Imam (47) warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.SIK.MH mengatakan , selain kedua orang tersebut, Polres Malang masih memburu dua orang lainnya yang berinisial ES dan ADP.

“Pelaku ini mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim. Padahal kan kalau Satuan itu kan Polres, kalau Polda itu Direktorat,” kata Hendri, Rabu (5/8/2020).

Hendri menjelaskan, aksi pemerasan itu bermula saat komplotan tersangka memberhentikan sebuah mobil pikap di wilayah Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Disitu, para tersangka mengintimidasi sopir mobil pikap tersebut.

“Korban ini sales, empat orang ini melakukan intimidasi, mengaku polisi. Kemudian mengancam korban akan dilakukan penindakan. Padahal barang-barang ini jelas, resmi, minyak tawon. Tersangka meminta uang Rp 50 juta. Karena tidak mempunyai apa yang diminta tersangka, korban membawa tersangka ke juragannya,” beber Hendri Umar

Sesampainya di kediaman bos korban itu, terang Hendri, tersangka mendapatkan apa yang diinginkan. Mereka diberikan uang tunai Rp 50 juta.

“Setelah beberapa hari, korban akhirnya sadar kalau tertipu. Akhirnya korban melapor ke kami. Saat itu juga dilakukan penyelidikan. Di identifikasi, ditemukan kedua tersangka ini,” tandas Hendri Umar

Dalam penangkapan kedua tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta, dua unit smartphone, satu unit sepeda motor, satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk beraksi, sebuah borgol, sebuah senjata api jenis air softgun, empat kartu ATM, dan lainnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka bakal dijerat pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button