DaerahLampungLampung Tengah

Dua Sisi Yang Berbeda, Dinas Satu Pintu YES, Satpol PP Lamteng: AKAN KITA TUTUP!

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Terbukti dirikan perusahaan tak sesuai prosedur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Tengah (Lamteng) akan tindak tegas Lapak Singkong Santosa.

Diketahui berdirinya lapak singkong santosa yang berada tepat ditengah pemukiman warga tersebut menerima penolakan dari warga, khususnya warga lingkungan RT 14 RW 03, kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, yang terkena dampak limbah dan bahaya bagi anak-anak disekitar lapak tersebut.

Jito, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lamteng mengatakan turunnya Satpol PP hari ini kelapak singkong Santosa merupakan atas laporan warga sulusuban yang merasa dirugikan dan menolak berdirinya lapak tersebut dan melakukan pengecekan perizinan lapak baik berkas izin berdirinya persuhaan dan izin lingkungan, Kamis (14/05).

“Sudah kita cek masalah izinnya, dan benar dari data yang kita pegang masalah izin dari lingkungan atau warga sekitar yang dimiliki oleh lapak singkong itu merupakan data yang tidak sesuai, karena yang bertanda tangan di surat itu merupakan bukanlah warga yang bertempat tinggal berdekatan dan terkena dampak limbah bagi lingkungan secara langsung akibat lapak singkong tersebut.” ungkap Jito.

Jito juga mengatakan pihaknya akan segera melayangkan berupa surat teguran untuk lapak singkong santosa dan akan segera melakukan tindakan tegas.

Segera akan kita layangkan surat teguran, “Apabila nanti terbukti juga masalah perizinan perusahaannya tidak lengkap kita akan ambil tindakan tegas dengan menutup lapak singkong tersebut,” tegas Jito.

Namun hal lain diungkapkan dari pihak Dinas Satu Pintu Lamteng seusai memverifikasi data izin lingkungan yang dimiliki oleh lapak singkong santosa dan menyatakan bahwa lapak singkong tersebut sudah memenuhi syarat dalam mendirikan tempat usaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Waras, selaku ketua RT 14 RW 03, kampung Suluban yang menolak atas berdirinya lapak singkong santosa saat mendatangi Dinas Satu Pintu Lampung Tengah.

“Kemarin, Jumat (15/05), saya bersama beberapa warga mendatangi Dinas Satu Pintu, Kami ketemu langsung dengan Pak kepala Dinas yaitu Pak Helmi bersama Kabid-kabidnya dan kita dijelaskan bahwa dengan adanya penolakan kami sebagai warga RT 14 RW 03 yang jelas terkena dampak dari Limbah Polusi dan bahanya bagi lingkungan. kami tidak menjadi masalah, karena menurut Dinas Satu Pintu lapak tersebut bukanlah Pabrik hanya sekedar Penampungan dan surat izin akan tetap diterbitkan karena sudah memenuhi prosedur untuk mengeluarkan surat izin pendirian lapak.” kata Waras.

Tapi kami bisa bernapas lega, masih kata Waras, “Kemarin, Jumat (15/05), saya ditelpon oleh Pak Jito, kata Pak Jito Senin besok lapak singkong santosa akan ditutup oleh pihak Satpol PP Lamteng.”Tandasnya.

Dari pantauan media dilapangan, Benar adanya verifikasi data izin lingkungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Satu Pintu di RT 14 RW 15, Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, namun terjadi keanehan, karena dalam memverifikasi data izin lingkungan tersebut pihak Dinas Satu Pintu hanya mengecek data warga sesuai yang dimiliki oleh pihak Lapak Singkong Santosa tanpa melihat lokasi rumah warga yang sangat berdekatan dengan dan berpotensi terkena limbah/polusi lapak tersebut, bahkan ada salah satu warga yang mengaku bahwa saat dimintai tanda tangan untuk surat izin berdirinya lapak tersebut hanya diberitahu bahwa tanda tangan miliknya diperuntukan untuk persetujuan penurunan ketua RT bukanlah izin untuk berdirinya lapak singkong.

“Gak tahu mas, pas itu saya dimintain tanda tangan itu buat penurunan Ketua RT bukan untuk setuju bedirinya lapak itu, kalo ditanya setuju apa tidak ya jelas saya tidak setuju mas,” ungkap Ayen Susanto.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button