DaerahLampung

Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Menangis, JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com– Kendalikan bisnis Narkoba dari balik jeruji besi, Bandar dan kurir Narkoba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Tuntutan hukuman disampaikan pada sidang secara vidio confrence diruang sidang online Kejari Gunung Sugih dengan disampaikan langsung oleh JPU M. Marwan Jaya Putra dan Jaksa Kemal Pasha, dengan tuntutan Pasal 114 Jo 132 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, Rabu (23/09/2020)

Dalam sidang tersebut kedua tersangka (Hidayatullah dan Rudi) mengakui perbuatannya dihadapan Hakim dan JPU.

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan BNN di Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lamteng beberapa waktu lalu, Selasa, 25 Februari 2020, dan mengamankan satu orang supir (kurir) bernama Rudi Hartono alias Jawa Bin Nasro (33) dan Hidayatullah alias Dayat (pelaku utama) (38) yang merupakan tahanan disalah satu lapas kota Tanggerang yang berperan sebagai pengedar beserta otak dari jaringan Narkotika, dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil boks yang berisikan Ganja yang diperkirakan sebanyak 574 bungkus atau sekitar 599,639 gram brutto.

Kejari Lamteng M. Mansyur Madjid mengatakan, Tersangka Hidayatullah ini merupakan otak bisnis narkotika yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Kota Tanggerang, “Hidayatullah ini yang mengendalikan dari dalam penjara, saat ini dia baru menjalani masa hukuman 3 tahun dari tuntutan selama 17 tahun.” kata Kajari.

Dengan tuntutan hukuman tersebut Kejari Lamteng berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkotika.

“Hukuman mati ini sudah dipertimbangkan, dengan barang bukti sebanyak itu, terlebih lagi pelaku utama ini seorang narapadina. Kita berharap dengan tuntutan hukuman ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika yang lain.” pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button