DaerahHeadlineMalang

Dua Tersangka Pembongkaran Kanjuruhan Resmi Di Tahan Polisi

Malang,mitratoday.com – Satreskrim Polres Malang resmi menahan dua tersangka pembongkaran pagar dan paving didalam stadion Kanjuruhan selasa dinihari (20/12/2022). Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing – masing berinisial H alias FHA dam YS ,dirut PT.AJT yang diketahui menerima SPK yang disebut palsu oleh Dirut PT Anugerah Citra Abadi (ACA) beberapa hari lalu.

Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputra melalui Kanit 3 Reskrim Polres Malang Ipda Khoirul Mustofa membenarkan jika kedua tersangka resmi ditahan Rskrim Polres Malang.

Penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dengan memeriksa sekitar 17 saksi. Mereka berasal dari 9 orang Pegawai Dispora, 5 orang pekerja pembongkaran dan 3 orang dari PT Anugerah Citra Abadi (ACA) yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

“Namun setelah kami teliti ,SPK tersebut palsu,” kata Khoirul Mustofa saat rilis di Mapolres Malang, Selasa (20/12/2022).

Khoirul merinci ada beberapa Barang Bukti (BB) yang disita dalam kasus pembongkaran Paving dan pagar tribun di pintu 13 tersebut.

BB tersebut meliputi tabung gas ,tabung Oksigen, alat las, helm, rompi kerja dan sepatu boot. Sementara di dalam gudang stadion juga ditemukan sekitar 48 tabung.

Yang vital adalah SPK yang dikeluarkan oleh pihak PT ACA yang ternyata dikatakan penyidik polisi palsu dan selembar kwitansi bermaterai senilai Rp.350 juta.

Lanjut Khoirul masih dalam rilisnya, uang senilai Rp 350 juta tersebut adalah pembayaran awal dari pembayaran SPK Palsu yang disepakati senilai Rp 750 juta.

Setelah ada pembayaran maka ditangga 28 November 2022 mulai dilakukan pembongkaran yang diawali di tribun pintu 13,” terang Khoirul Mustofa.

Namun baru dikerjakan, laniut Khoirul pihak Dispora meminta pekerja untuk menghentikan pekerjaan tersebut.

Terakhir Khoirul menjelaskan pasca penahanan, dalam kurun waktu seminggu kedepan pihaknya menargetkan bisa segera merampungkan berkas sehingga bisa diserahkan ke pihak kejaksaan.

Sementara pasal yang disangkakan lanjut Khoirul adalah pasal 170 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHAP dan pasal 406 junto pasal 55 ayat 1 e KUHAP dengan ancaman kurungan hukuman 2,4 tahun.

Sementara FHA salah satu tersangka mengatakan pihaknya menyesalkan perbuatan yang dia lakukan. Untuk itu dirinya meminta maaf kepada beberapa pihak yang merasa dirugikan diantaranya Bupati Malang Sanusi dan PT ACA.

Kendati demikian ada ungkapan menarik, saat salah satu awak media menanyakan soal isu ada uang yang sudah dikeluarkan untuk media kepada tersangka FHA.

”Apakah ada aliran uang yang mengalir ke salah satu oknum pelaku media, saya gak mau menjawab dulu, biar nanti pengacara saya yang menyampaikan,” pungkas FHA.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button