HeadlineHukumMedanSumatera Utara

Duduk Perkara OTT Wali Kota Medan, Demi Tutupi Biaya Perjalanan ke Jepang

MEDAN,Mitratoday.com- Pada 6 Februari 2019, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.

Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.

Jumat 18/10/19 Pukul 06:17 Wib
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta,

Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta.

Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.

Perjalanan dinas ke Jepang
Sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.

Bahkan, keluarga Dzulmi memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari, di luar waktu perjalanan dinas.

Di masa perpanjangan tersebut, keluarga Dzulmi didampingi Syamsul Fitri Siregar, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan.

Keikutsertaan keluarga Dzulmi dan perpanjangan waktu tinggal di Jepang membuat pengeluaran perjalanan dinas wali kota tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pengeluaran tersebut tidak bisa dibayarakan dengan dana APBD.

Alhasil pihak tour and travel yang mengurusi perjalanan ke Jepang menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi.

Dana yang harus dibayar Dzulmi untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang mencapai Rp 800 juta.

Untuk menutupi anggaran Rp 800 juta, Dzulmi meminta bantuan Samsul Fitri Siregar, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan.

Syamsul pun membuat daftar kepala dinas di wilayah Pemerintah Kota Medan untuk dimintai kutipan.

Yang masuk daftar bukan hanya kepala dinas yang ikut ke Jepang, kepala dinas yang tidak ikut pun dimintai uang oleh Syamsul.

Dalam daftar tersebut, Isa yang baru saja diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan ditarget menyerahkan dana Rp 200 juta, padahal Isa tidak ikut dalam perjalanan dinas ke Jepang.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Syamsul berkoordinsi dengan Aidiel Putra Pratama, yang tercatat sebagai salah satu ajudan Dzulmi.

Pada 13/10/19, Isa dan Syamsul berkoordinasi terkait pemberian uang kepada sang wali kota.

Keesokan harinya, tepatnya 14/10/19, Syamsul meminta agar Isa memberikan uang dengan cara transfer dan menyerahkan secara langsung.

Untuk transfer, Syamsul menggunakan rekening kerabat Aidiel, sang ajudan.

Isa pun mentransfer uang tersebut pada 15/10/19. Lalu mereka pun berkoordinasi. untuk pengambilan uang.

Aidiel, yang tahu uang Rp 200 juta telah ditransfer, meminta kerabatnya untuk menyerahkan uang tersebut kepada rekannya sesama ajudan yang bernama Andika.

Oleh Andika, uang tersebut disimpan di ruangan bagian protokoler.

Andika kemuaidan bertanya tentang kekurangan uang sebesar Rp 50 juta kepada Isa. Oleh Isa, Andika diminta untuk mengambil sendiri uang tersebut.

Mereka tidak pernah menyangka bahwa KPK telah memantau aktivitas mereka.

Di hari yang sama, Selasa 15/10/19 sekitar pukul 20.00 Wib, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang tersebut.

Seusai Andika mengambil uang, mobil penyidik KPK yang memantau menghentikan laju mobil yang dikemudikan Andika.

Namun, saat memperkenalkan diri sebagai petugas KPK, Andika bergeming dan tidak mau turun dari mobil.

Ia justru memundurkan mobil dan memacunya dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menabrak para penyidik KPK.

Malam itu, Andika gagal diamankan.

Tim KPK pun segera bergerak ke rumah Isa dan mengamankan kepala dinas tersebut di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.

Di malam yang sama, tim juga bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan untuk menangkap Dzulmi yang sedang melakukan fisioterapi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Dzulmi ditangkap. Tim juga menangkap Aidiel yang sedang mendamping Dzulmi.

Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim KPK ke kantor Wali Kota Medan dan mengamankan uang tunai Rp 200 juta yang disimpan Andika di ruang protokoler.

Terakhir, tim KPK menangkap Syamsul di rumahnya Rabu 16/10/19 sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap serta Isa diduga sebagai pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu 16/10/19.

Sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK harta Kekayaan Wali Kota Medan mencapai Rp 20 Miliar

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :Putra

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button