DaerahHeadlineHukumSerdang BedagaiSumatera Utara

Dugaan Kasus Terbitkan SKT HGU PTPN II Kebun Melati, Kades Bingkat Terancam 6 Tahun Penjara

Sei Rampah,mitratoday.com – Dugaan Kasus oknum kepala Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Berinisial R yang dituduh memperjual belikan tanah sebanyak 349 surat keterangan tanah (SKT) palsu Kepada Kelompok Tani Terbit Terang diatas lahan HGU di blok 1 dan blok 4 dilahan PTPN II Kebun Melati berkasnya sudah P21 dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Selasa (7/3/2023).

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Iptu H. Sinaga didampingi Penyidik Pembantu, Bripka Zulkarnain Lubis di ruang kerja usai pelimpahan, kepada awak media membenarkan hal ini.

“Sudah kita limpahkan ke Jaksa, untuk dilakukan penuntutan dan sudah P 21. Artinya, berkas sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke persidangan. Sesuai gelar perkara, tersangka R kita jerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandas Sinaga.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Prayoga ketika di konfirmasi Awak media melalui selular, Selasa (7/3/2023) juga membenarkan hal tersebut.

“Benar tersangka Kepala Desa (Kades) Bingkat, R sudah dilakukan pelimpahan ke Jaksa. Terkait pengembangan, sudah pasti akan kita lakukan tentunya dengan melihat dan memperhatikan apa peran bakal tersangka nanti. Misal, tentunya ada donatur, pelaksana di lapangan yang menerima uang dan menjadi provokator, itu pasti kita jadikan tersangka baru. Kades inikan semacam Raja Kecil di desanya, jadi tentunya ada orang atau anggota yang harus menuruti perintahnya, dan semacam ini harus kita pertimbangkan lah, apa bisa dijadikan tersangka atau diabaikan. Yang jelas, kasus ini akan kita kembangkan terus, hingga para pemain SKT lahan perkebunan milik negara itu tuntas,” tegas Kasat Reskrim alumni Akpol ini menutup pembicaraan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sergai, Deddy Saragih diwakili JPU, Juwita br Sitompul yang bsalah satu bakal jadi JPU dalam kasus ini, saat dikonfirmasi melalui selular, membenarkan kalau sudah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari tersangka R (Kades Bingkat).

“Iya bang, baru kami terima pelimpahannya dan untuk ini sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian, ada 3 orang yang ditunjuk Pimpinan sebagai JPU. Yang dua itu yakni, Lusiani br Siregar dan Tumpak Sihotang dan mengenai jadwal kapan dimulai sidang, nanti akan ku kabari bang,” tutup Juwita yang dikenal sebagai Jaksa Galak dilingkungan Kejari Sergai.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button