BENGKULUBengkuluHeadlineHukumLebong

Dugaan Korupsi Dana BUMDes Tik Kuto di Lapor ke APH: Kades Bertanggungjawab?

Lebong,mitratoday.com – Aroma busuk korupsi kembali tercium dari pelosok desa. Kali ini, giliran Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, yang menjadi sorotan setelah mantan kepala desanya diduga kuat menilap dana penyertaan modal BUMDes.

Tidak tanggung-tanggung, dugaan penyimpangan yang dilaporkan Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lebong ini mencakup rentang waktu lima tahun, dari 2018 hingga 2023. Uang negara ratusan juta rupiah pun raib entah ke mana.

Ketua BPAN Lebong, Yudi Hariansyah, dengan lantang mengungkapkan bahwa dana BUMDes yang berasal dari Dana Desa dikelola secara sembunyi-sembunyi. Tidak ada transparansi, tidak ada laporan, bahkan tidak jelas apakah BUMDes Tik Kuto masih eksis atau sudah tinggal papan nama.

“Kami sudah coba berkoordinasi, tapi nihil. Tidak ada itikad baik. Ini bukan cuma soal administrasi, ini soal dugaan kejahatan atas uang rakyat,” tegas Yudi kepada wartawan.

Fakta makin mencengangkan ketika diketahui bahwa unit usaha BUMDes yang dibiayai dengan uang rakyat tidak tercatat secara administratif. Artinya, aset-aset yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi desa, tidak jelas wujud dan nilainya.

Kemanakah uang ratusan juta itu menguap? Siapa yang menikmatinya? Warga tentu bukan. Mereka justru harus menanggung akibat dari pengelolaan bobrok yang diduga dilakukan oleh oknum kades tanpa nurani.

Yudi menambahkan, tindakan ini tidak hanya melukai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, tetapi juga mempermalukan program Dana Desa yang sejatinya untuk pemberdayaan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

“Kami ingin ini jadi pelajaran bagi seluruh kepala desa: jangan main-main dengan uang rakyat. Hari ini kamu berkuasa, besok bisa jadi kamu di kursi pesakitan,” seru Yudi.

Sementara itu, pihak Polres Lebong melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri mengonfirmasi bahwa laporan sedang diproses. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pimpinan satuan.

“Semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Rabnus singkat.

Pertanyaannya sekarang, akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kasus ini akan masuk rak berdebu seperti banyak kasus serupa sebelumnya?

Masyarakat menunggu. Mata publik terbuka. Dan para maling berseragam harus sadar: era kebal hukum sudah selesai.(Red)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button