Dugaan Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Anggota DPRD Terancam Ikut Terseret

Kota Cirebon,mitratoday.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp 86 miliar terus bergulir. Setelah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap enam tersangka lainnya.
Enam tersangka yang dititipkan diRutan Kelas I Cirebon kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Seluruhnya didampingi kuasa hukum masing-masing dalam pemeriksaan yang dilakukan secara maraton.
“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cirebon Feri Nopiyanto kepada wartawan, Kamis (11/9/25).
Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk mengungkap skema penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan Gedung Setda yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018.
Menjawab spekulasi mengenai kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPRD, Feri menyatakan tidak menutup kemungkinan pihak lain akan ikut terseret jika alat bukti mendukung.
“Sepanjang ada bukti yang cukup, tentu bisa saja mengarah ke pihak lain, termasuk anggota dewan,” tegasnya.
Menurutnya, proses hukum yang tengah berjalan tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan. Peluang penambahan tersangka masih terbuka.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp 26 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 86 miliar. Kerugian tersebut disebabkan oleh kelebihan pembayaran pekerjaan, denda keterlambatan proyek, dan dugaan penggelembungan anggaran.
Ketujuh tersangka diduga kuat terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek yang penuh penyimpangan. Kejari juga akan segera melakukan gelar perkara untuk memformulasikan hasil penyidikan dan menentukan arah penanganan selanjutnya.
( Idris )