DaerahHeadlineSumatera Utara

Dugaan Korupsi Suakelola Dinas PUPR Pakpak Bharat

Mol-Pakpak Bharat – Kegitan Suakelola untuk pengadaan Pipa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat TA.2015 diduga beraroma Korupsi. Pasalnya, selain terdikasi menyalahi aturan pengadaannya juga diduga kuat tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan penelusuran, kegiatan Suakelola Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat TA.2015 dengan besar dana sekitar RP 550 juta suber Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pakpak Bharat, digunakan untuk pengadaan pembelian Pipa.

Dari informasi yang didapatkan media, bahwasanya anggaran yang awalnya digunakan untuk Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Air Bersih (PSAB) Di lima titik kegiatan, namun diduga dialihkan menjadi pengadaan untuk Pembelian Pipa.

Pemberitaan sebelumnya, dalam pengembangan informasi tersebut media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Pejabat Pelaksa Teknis Kegiatan (PPTK), Penni Berutu, di ruang kerjanya, Kamis, (01/03).

Dia mengakui bahwa ada kegiatan dana rutin Suakelola PUPR tahun anggaran 2015 untuk pemeliharaan PSAB tersebar dengan dana sebesar Rp 550 Juta  dimana bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Pakpak Bharat, namun dia menjelaskan, bahwasanya, kegiatan tersebut tidak terlaksa dikarenakan tidak mencukupi waktu.

“Memang benar kita mempunyai kegiatan dari dana rutin suakelola dinas PUPR pada Tahun 2015 sebesar 550 juta, diman dana tersebut  diperuntukkan untuk pemeliharaan PSAB tersebar  utuk lima lokasi. Karna waktun untuk tahun anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sudah tidak mencukupi, terpaksa  kegiatan tersebut tidak dilaksanakan  dengan kata lain kita Silpakan” sebutnya.

Namun mengenai adanya informasi bahwasanya dana tersebut masih digunakan untuk kegiatan lain, seperti adanya dugaan pergantian nomenklatur digunakan untuk pembelian pipa.

“Saya tidak mengetahui hal tersebut, sebab saat itu saya sudah silpakan dana kegiatan tersebut. Kalau memang ada informasi seperti itu, itu di luar dari pada pengetahuan saya,” jelasnya.

Setelah didalami beberapa orang yang bertanggung jawab terkait kegiatan tersebut H.T Raja Gukguk selaku mantan pengurus barang PUPR Kabupaten Pakpak Bharat pada Tahun 2015 saat dikonfirmasi, Rabu (14/2) di Kantornya, dirinya mengatakan telah melakukan penandatanganan berita acara permohonan pencairan dana untuk pembelian pengadaan pipa.

Hal ini dilakukannya karna di dalam berita acara permohonan pencairan dana telah ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis) Dalam Hal ini Ir.Parlaungan Lumban Toruan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penni Berutu, untuk dilakukan pembelian pipa.

Dari pengakuan, Raja gugguk Setelah dilakukan pencairan dana untuk pengadaan pembelian pipa tersebut, mereka pernah bertanya dua atau tiga kali bersama salah seorang rekan kerjanya, Indra Manik, dimana dia sebagai penyimpan barang, untuk menanyakan kepada kepala dinas dimana pipa tersebut.

Namun Kadis menunjukkan Kesalah satu Gudang yang jauh dari Perkatoran PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

“Setelah saya pindah tempat kerja dari dinas PUPR Pada tahun 2016 yang lalu ke kecamatan, Kadis PUPR Pernah menanyakan kembali disela-sela acara Musrembang Kecamatan Tahun 2018 di salah satu kecamatan, Ya saya jawab kalau saya tidak tau, masa saya ditanya dimana barang kegiatan tahun 2015 sementara saya sudah pindah tahun 2016, saya jawab  tidak taulah,” tegasnya.

Sementara itu, Indra Manik, Selaku penyimpan barang saat ditemui, Kamis (1/3) dikantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat mengatakan tidak pernah menerima barang terkait pengadaan Pipa tersebut.

”Saya tidak pernah menerima barang Suakelola pengadaan pipa untuk tahun anggaran 2015, karna saya baru bekerja pada 2016 disini, saya tidak mengetahui hal hal itu,” sebutnya.(Jan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button