Bengkulu UtaraDaerahHeadline

Dugaan Pemberitaan Provokasi Di BU, SMSI : Tak Menuhi Syarat UU Pers, Menjadi Tanggungjawab Pribadi

Bengkulu,Mitratoday.com-Terkait adanya laporan salah satu anggota Dewan Bengkulu Utara yang melaporkan dua situs berita, kami sampaikan bahwa media online/siber yang beritanya disebut produk pers atau hasil kerja jurnalistik apabila dia berbadan hukum PT/Yayasan, mencantumkan alamat jelas redaksi dan mencantumkan nama penanggung jawab.

Hal itu disampaikan Wibowo Susilo selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, Sabtu (11/07/2020) dalam menyikapi terkait adanya laporan tersebut.

“Bila produk pers ada yang tidak akurat atau perbedaan pendapat agar digunakan mekanisme yang diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, apakah dengan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) atau hak koreksi sesuai Pasal 5 ayat (3), cara lainnya adalah pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ke Dewan Pers untuk dilakukan mediasi sesuai Tupoksi Dewan Pers, menurut Pasal 15 UU Pers.”Jelasnya.

Sepanjang sumber informasi jelas apalagi perusahaan pers yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers karena status dan kedudukan hukumnya jelas,”Polisi tidak boleh menangani perkaranya sebelum ada keputusan dari Dewan Pers. Ini berdasarkan MoU Kapolri, Dewan Pers dan Kejaksaan.”Tandasnya.

“Namun apabila situs online tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana UU Pers, resiko dari kontennya merupakan tanggung jawab pribadi dan biasanya dijerat dengan UU ITE, sebab bukan karya jurnalistik sebagaimana disebut dalam UU Pers.”Tegasnya.(*).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button