Dugaan Pengolahan Limbah Ayam, DPRD Blitar Tegaskan Izin PBG Belum Terbit dan Janji Sidak

Blitar,mitratoday.com – Polemik keberadaan peternakan ayam petelur milik CV Bumi Indah di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kembali menuai sorotan tajam.
Setelah warga berulang kali mengeluhkan bau menyengat yang mencemari lingkungan, kini mencuat isu baru: adanya dugaan aktivitas pengolahan limbah kotoran ayam di lokasi tersebut.
Aroma busuk yang dinilai meresahkan ratusan kepala keluarga dari Desa Ngaringan dan sekitarnya disebut-sebut semakin parah.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan, warga juga khawatir dampak limbah itu dapat memicu gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Menanggapi persoalan ini, Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan hingga kini DPRD belum menerima laporan resmi soal aktivitas pengolahan limbah yang diduga terjadi di peternakan tersebut.
“Dulu kami pernah sidak terkait perizinan kandang ayam, dan waktu itu izinnya masih proses. Faktanya, sampai sekarang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga belum terbit. Kalau soal pengolahan limbah, kami sama sekali belum tahu. Tapi jika itu benar, masyarakat silakan lapor resmi ke DPRD, supaya bisa segera kami tindaklanjuti,” ujar Aryo, Jumat (12/9/2025).
Aryo menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam bila terbukti ada pelanggaran aturan, termasuk terkait pengolahan limbah. Ia bahkan menyatakan siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang bersama dinas terkait.
“Kalau saat sidak nanti benar ditemukan adanya aktivitas pengolahan limbah, harus kita beri peringatan keras. Kalau masih melanggar aturan, bahkan bisa saja kita rekomendasikan penutupan,” tegasnya.
Warga Terus Resah
Sejak dua tahun terakhir, masyarakat sekitar lokasi peternakan CV Bumi Indah tidak pernah lepas dari keresahan. Bau busuk yang berasal dari kandang ayam kerap membuat warga terganggu dalam aktivitas sehari-hari. Beberapa kali mediasi dilakukan antara pihak perusahaan, warga, dan pemerintah desa, namun solusi permanen tidak kunjung hadir.
Kini dengan isu pengolahan limbah, kekhawatiran warga semakin menjadi-jadi. Mereka menilai pemerintah lamban dan seolah membiarkan persoalan berlarut-larut.
“Kami hanya minta kejelasan. Kalau memang usahanya tidak sesuai aturan, jangan dibiarkan. Kasihan warga yang tiap hari harus menghirup bau busuk,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
DPRD Siap Fasilitasi Hearing
Aryo menambahkan, DPRD terbuka jika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi lebih jauh. Mekanisme hearing bisa ditempuh agar suara warga terdengar jelas oleh legislatif maupun eksekutif.
“Kalau nanti tidak ada titik temu, warga bisa bersurat dan meminta hearing dengan DPRD. Kami siap memfasilitasi dan memperjuangkan agar masalah ini tidak berlarut,” tegasnya.
Desakan Solusi Konkret
Kasus CV Bumi Indah dinilai sebagai potret lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap sektor usaha yang berpotensi mencemari lingkungan. Ketiadaan izin PBG semakin mempertegas adanya dugaan pelanggaran administrasi.
Aktivis lingkungan pun mendesak agar Pemkab Blitar bersama DPRD bersikap tegas, tidak sekadar melakukan mediasi tanpa hasil. Mereka menekankan pentingnya penegakan aturan, kepastian izin usaha, serta perlindungan terhadap kesehatan dan hak warga.
Jika tidak segera diselesaikan, bukan mustahil keresahan warga berujung pada konflik sosial yang lebih besar. Masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk memberikan kepastian: apakah usaha peternakan ini bisa berjalan sesuai aturan atau harus dihentikan demi kepentingan publik.
Pewarta : Novi