
Bengkalis,mitratoday.com-Kejaksaan negeri Bengkalis menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kab. Bengkalis sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) operasional Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tasik Gemilang.
Dilansir dari TRIBUNPEKANBARU.COM, Kejari Bengkalis dalam penetapan ini berdasarkan hasil audit yang diterima BPKP Riau beberapa waktu lalu.
“Dari hasil audit BPKP memang ada unsur kerugian terkait pengelolaan operasional KMP Tasik Gemilang ini. Kerugian negara berkisar Rp.1,3 miliar dari hasil audit BPKP pengelolaan KMP Tasik Gemilang dari tahun 2012 hingga 2015 ini,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Agung Irawan dilansir dari TRIBUNPEKANBARU.COM, Kamis (27/12/18).
Saat ini, kasus dugaan Tipikor KMP Tasik Gemilang ini masih dalam penyidikan Pidsus Kejari Bengkalis.
Akibat kerugian dialami negara dalam kasus Tipikor kali ini, Pidsus Kejari Bengkalis akhirnya menetapkan 2 (Dua) orang sebagai tersangka.
(ISWADI)