BengkuluDaerahHeadline

Dugaan Tipu Menipu Yayasan Ratu Samban Dapat Berujung Melanggar Hukum

Bengkulu Utara | Mitratoday.com – Bermula dari ada, Klaim atas dikeluarkanya Surat Keterangan (SK) oleh PIhak Kopertis Wilayah dua Sumsel, No. 2165/K2/KL/2017,  yang dipergunakan Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA), dapat berujung melanggar Hukum, hal ini di akibatkan SK,  tersebut diduga palsu alias (SK,  ASPAL)
Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, MM, MSi, sekaku Rektor Universitas Ratu Samban terpilih,  saat jumpa pres menjelas bahwasannya SK yayasan YRSA di duga kuat palsu,  hal ini dapat di lihat dari Kop surat yg tidak tersusun rapi, termasuk dalam tulisan kalimat surat tersebut hal ini juga sdh di sampaikan kopertis wilayah II melalui via telepon, artinya permasalahan SK tersebut dapat melanggar “HUKUM” kata imron.
Ketua bidang Hukum dan Ham (Eka Septo, SH), yang juga bertindak sebagai Lawyer Yayasan Ratu Samban kepada miratoday.com. “SK yang digadang-gadangkan itu Palsu, ini disampaikan koordinator Kopertis kepada Rektor Unras terpilih,” Ucap Eka.
“Berkaitan, SK tersebut disampaikan oleh Koordinator Kopertis wilayah dua, Selamet Widodo via seluler pada Jum’at (4/8/), Dan disampaikanya kembali pada Sabtu (5/8) (hari Ini). Yang mana, pihak Kopertis belum pernah mengeluarkan surat keterangan  sama sekali, nantinya pihaknya (kopertis_red) akan mengirimkan Surat resmi terkait SK palsu tersebut”.
Pada Saat ini pihak kita tengah menungu surat resmi terkait peryataan atas SK palsu yang mengatasnamakan pihak Kopertis. Terkait langkah apa nantinya, pihak kita belum dapat memastikan. yang jelas, saat ini kita fokus pada pelantikan Rektor Unras terpilih terlebih dahulu,” Pungkas Eka.( ED. ME. JN)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button