DaerahHeadlineHukumLampung

Edi Effendi Menangkan Praperadikan Dalam Sidang Putusan Terhadap Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung,mitratoday.com – Praperadilan Edi Effendi terhadap Polresta Bandar Lampung dikabulkan sebagian, dimana salah satunya Hakim memerintahkan agar segera dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Rabu 28 Desember 2022, Persidangan permohonan Praperadilan atas Nama Edi Effendi terhadap Polresta Bandar Lampung digelar dengan Agenda pembacaan putusan.

Dimana kali ini, Hakim Tunggal Dedy Wijaya Susanto memutuskan untuk mengabulkan permohonan Praperadilan untuk sebagian.

Pada intinya putusan Praperadilan yang di tadi, dikabulkan sebagian yaitu penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat, memulihkan Harkat dan Martabat serta Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemohon, menolak Gugatan ganti kerugian,” Pungkas Dedy selaku Hakim Tunggal dalam Sidang Perkara Praperadilan tersebut.

Atas putusan yang dijatuhkan Hakim kali ini, Tim Kuasa Hukum Edi Efendi yaitu Mas Ariona,SH, Budi Yulizar,SH, Debi Oktarian,SH, Lerry Primadhino,SH, MH, Nurdin, SH dan Lasmaida, SH, MH dari LBH PAKAR Lampung mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya lanjutan.

Dimana dalam waktu dekat, mereka akan mewakili Kliennya tersebut menyurati Polisi Resort Kota (POLRESTA) Bandar Lampung, untuk meminta dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Pertimbangan Hakim tadi sangat jelas, dikarenakan P-19 Lima kali dari Jaksa ke Penyidik lantaran Penyidik tidak dapat memenuhi Dua alat Bukti yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari putusan ini secepatnya kami akan menyurati pihak Polisi Resort Kota (POLRESTA) Bandar Lampung untuk segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” beber Debi Oktarian, selaku Tim Kuasa Hukum Pemohon kepada sejumlah Awak Media.

Seraya dengan pernyataan Debi, Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya yakni Budi Yulizar,SH menyatakan pihaknya akan kembali memperjuangkan ganti rugi yang telah dialami Kliennya, dalam Kasus yang sebelumnya menjadikannya Tersangka.

Lebih lanjut Budi Yulizar,SH menjelaskan, jika seluruhnya telah selesai mereka pelajari, maka tidak menutup kemungkinan permohonan ganti rugi tersebut akan diimplementasikan dalam bentuk Gugatan Perdata.

“Kedepannya kita akan menindaklanjuti ini untuk memperjuangkan terkait kerugian yang telah dialami Klien kami ini, Empat Bulan dia juga sempat dipenjara, dan kerugian urusan gaji dan lain-lain kemungkinan Besar kami akan layangkan gugatan, tapi masih kita pelajari lagi,” tegas Bung Budi sapaan Akrab pengacara muda ini.

Sementara itu, selama menjalani Proses Hukumnya sebagai Tersangka pada Kasus dugaan Pungli, Edi Effendi mengaku banyak mengalami kerugian materiil dan immateriil.

Salah satunya gaji dan tunjangan kerja miliknya tak terbayarkan penuh hingga harus dinonjobkan lantaran status Hukumnya. Maka atas putusan Hakim kali ini, ia meminta seluruhnya dapat segera dipulihkan Oleh Pemprov Lampung.

“Alhamdulillah Prapid kita sudah dimenangkan, harapan kami Pak Gubernur dapat melihat hasil ini dan memberikan pemulihan terhadap Klien kami, secepatnya,” lanjut Anggota tTim Kuasa Hukum lainnya, Mas Ariyona.

Untuk diketahui, dalam putusannya kali ini, Hakim memutuskan antara lain:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Teemohon berdasarkan:
a. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385/IX/2020/Reskrim, Tanggal 29 September 2020.

b. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.a/XII/2020/Reskrim, Tanggal 14 Desember 2020.

c. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.b/11/2021/Reskrim, Tanggal 08 Februari 2021 adalah tidak Sah dan tidak berdasar atas Hukum. Dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.

3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap status tersangka Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:

a. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385/IX/2020/Reskrim, Tanggal 29 September 2020.

b. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.a/XII/2020/Reskrim, Tanggal 14 Desember 2020.

c. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.b/11/2021/Reskrim, Tanggal 08 Februari 2021.

4. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan Harkat serta Martabatnya dan juga Status, Jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

6. Membebankan Biaya Perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.

Pewarta : Yudi W

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button