DaerahHeadlineSumatera Utara

Edison Marbun : Sengketa 4 Pulau Perbatasan Sumut-Aceh Persoalan Serius

Sumatera utara,mitratoday.com-
Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, 4 Pulau menjadi sengketa adalah  persoalan serius.

Pemprovsu diminta harus mentaati keputusan dari Pusat soal batas-batas wilayah, apalagi ini adalah persoalan serius yang menyentuh aspek kedaulatan administratif, identitas daerah, serta legalitas batas wilayah, dan harus disikapi secara pro yuridis, objektif, dan konstitusional, ujar Sekjen Satgas Inti Prabowo Edison Marbun kepada wartawan, di Medan, Senin (16/6/2025).

Edison menyebutkan, pulau-pulau yang dipersoalkan atau pulau-pulau yang disengketakan oleh Pemerintah Aceh (khususnya Kabupaten Aceh Singkil) karena diduga masuk wilayah Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli Tengah) adalah: Pulau Mangkir Besar,  Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang

Pulau-pulau ini berada di perairan perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), dekat dengan Kepulauan Banyak. Secara Umum, Pendapat Pro Yuridis, penetapan batas wilayah harus berdasarkan regulasi formal harus merujuk pada:
Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Keputusan Presiden, Perda pembentukan kabupaten/kota, dan peta RBI (Rupa Bumi Indonesia) dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Jika belum ada penetapan resmi, maka penetapan harus melibatkan Mendagri dan BIG, dengan partisipasi dari dua provinsi terkait,” sebut Edison.

Edison Marbun menambahkan,  tidak dibenarkan ada klaim sepihak. Baik Aceh maupun Sumut tidak bisa mengklaim pulau tersebut secara sepihak, apalagi hanya berdasarkan peta internal, sejarah lisan, atau administrasi lokal.

“Penegasan status administratif harus melalui mekanisme nasional, termasuk dialog dan koordinasi teknis antarprovinsi,” sebut Edison.

Menurut Edison, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberi Aceh kewenangan luas, tetapi, Perubahan batas wilayah antarprovinsi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat (Pasal 4 ayat 2 UUPA).

Sengketa Harus Diselesaikan dengan Mediasi atau Yudisial. Jika musyawarah antara provinsi gagal, maka:
Pemerintah pusat melalui Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) di bawah Kemendagri harus turun tangan.

Jika tidak selesai, dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya kasus batas wilayah Kalimantan Tengah vs Kalimantan Selatan beberapa tahun lalu.
Jadi sebagai kesimpulan pendapat, Edison Marbun menyatakan, secara pro yuridis dan objektif, dirinya berpendapat, sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut tidak dapat diselesaikan melalui klaim sepihak oleh pemerintah daerah manapun. Penyelesaian harus mengacu pada peraturan formal, menggunakan data geospasial yang sah, serta dilakukan melalui musyawarah, mediasi pemerintah pusat, atau jalur konstitusional seperti Mahkamah Konstitusi jika perlu.

“Pemerintah Aceh dan Sumut harus membuka komunikasi terbuka dan transparan, melibatkan Kemendagri dan BIG,” papar Edison

Masyarakat lokal tidak boleh dijadikan alat politisasi, karena persoalan batas wilayah harus diselesaikan dengan asas hukum, bukan emosi identitas.

Salam Pranata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button