Eko Budi Hartono:Jabatan Plt Aturan Selama 3 Bulan, Tapi Bisa di Perpanjang

Penulis : Adi
Pangkalpinang,Mitratoday.com-Paska lebaran dan new normal covid-19,15 pejabat di ruang lingkup pemerintah kota Pangkalpinang melaksanakan pelantikan beberapa pejabat eselon II dan eselon III. Pelantikan tersebut terlihat mengikuti prosedur protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Plt.BKPSDMD Pangkalpinang,Eko Budi Hartono,menuturkan,bahwa di dalam pelantikan tersebut adalah sebagai penyegaran baik itu eselon II dan eselon III yang ada di pemerintah kota itu sendiri. Disisi lainnya mutasi ini juga sudah biasa dilakukan setiap organisasi perangkat daerah (OPD)atau birokrasi.
“Rotasi jabatan adalah hal yang biasa dalam OPD ,kan jelas kalau sudah menjadi pegawai siap di tempat kan dimana saja,”pungkasnya.
Menurut dia,mutasi ini dilakukan atas kewenangan pembina pejabat kepegawaian (PPK) sendiri dan sudah melalui mekanisme dalam pelantikan di musim pandemi covid-19 sekarang ini.
Saat di tanya awak media, Kamis (11/6/2020) diruang kerjanya Terkait pelantikan tersebut ada beberapa dinas masih plt. Diakuinya bahwa,”Memang ada beberapa dinas yang di Pangkalpinang ini masih plt.termasuk ditempat saya sendiri,”terang Eko.
Ia menambahkan,plt.itu sendiri kan sebuah jabatan eselon III yang memang harus mengikuti prosedur untuk menjabat sebagai eselon II dan seleksi administrasi dalam rangka lelang jabatan.
Ditanya soal berapa lama masa jabatan plt.Eko mengatakan,bahwa dalam masa jabatan plt.dalam aturannya selama 3 bulan dan bisa diperpanjang hingga tidak di tentukan.