Daerahriau

Eksekusi Perkara Nomor : 12/Pdt.G/2015/PN.Dum Diduga “Cacat Hukum” Jadi Sorotan Publik

Penulis : E.Manalu

Dumai Mitratoday.com – Perkara eksekusi perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum, pada tanggal 29 Juli 2020 di Jalan Perpat, RT.07, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Diduga “cacat hukum,” dan jadi sorotan publik. karena tanah seluas kurang lebih 33.401, 18 M2 yang dieksekusi  diduga tidak sesuai antara objek perkara dengan objek yang diputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Sedangkan Joannas sebagai sempadan tanah pihak tereksekusi/tergugat tidak pernah digugat ataupun turut tergugat dalam perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum, namun fakta hukum, hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya, surat keterangan mengesahakan sebidang tanah Kota Dumai nomor: Reg 483/SKMST/PLT/2011 atas nama: Abdul Syukur dan surat keterangan ganti kerugian sebidang tanah nomor: Reg.316/BK/V/2000 atas nama: Joannas dan atas nama Mogok, dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal tersebut diungkapkan keluarga tereksekusi/tergugat, M.Yusuf kepada wartawan, pada saat pelaksanaan eksekusi di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai minggu lalu Rabu (29/7/2020).

Fakta hukum pula, bahwa pada tanggal 13 Juli 2020, Abdul Syukur  dan Joannas telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Dumai, untuk penundaan pelaksanaan eksekusi perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum, karena isi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor: 19/Pdt-G/2016/PT.PBR diduga “cacat hukum”.

“Namun permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi perkara tersebut tidak dapat dipenuhi oleh ketua Pengadilan Negeri Dumai,” keluh M.Yusuf dan beberapa orang ibu rumah tangga diarea pelaksanaan eksekusi.

Lebih lanjut M.Yusuf mengungkapkan, fakta hukum, bahwa objek gugatan nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum untuk atas nama: Aminah tidak turut dipertimbangkan dan diputus dalam amar putusan banding nomor: 19/Pdt.G/2016/PT.PBR, sehingga secara hukum tanah atas nama: Aminah tidak boleh turut dieksekusi karena tidak masuk isi putusan banding.

Menanggapi surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi  dimaksud, faktanya tidak dapat dipenuhi oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai.

Ketua PN Dumai mengatakan bahwa dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor:19/PDT-G/2016/PT PBR, surat keterangan mengusahakan sebidang tanah Kota Dumai, Kecamatan Medang Kampai nomor Reg. 483/SKMTS/PLT/2011 tanggal 23 Desember 2011 atas nama: Abdul Syukur beserta lampiranya dan surat keterangan ganti kerugian Kota madya Dumai Daerah Tingkat II Dumai, Kecamatan Bukit Kapur nomor Reg.316/BK/V/2000 atas nama: Joannas beserta lampirannya, telah dinyatakan batal.

Abdul Syukur dan Joannas telah mengajukan bantahan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor: 19/Pdt-G/2016/PT.PBR, dalam kaitan putusan hukum perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum terhadap terbantah/penggugat, Nurrizam BX dan kawan-kawannya (Dkk).

“Sedangkan tujuan permohonan penundaan eksekusi dimaksud untuk melindungi kepentingan hukum Joannas dan Abdul Syukur selaku pihak yang diduga telah dilanggar hak hukumnya oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, karena bantahan Abdul Syukur dan Joannas terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru masih dalam proses hukum saat ini di Pengadilan Negeri Dumai, ”urai M.Yusuf menambahkan.

Oleh karena itu, keluarga tereksekusi/tergugat, Aminah berharap kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) RI untuk dapat melindungi hak pihak tereksekusi selaku warga negara oleh putusan hukum hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diduga “merampas hak keluarga tereksekusi secara melawan hukum”.

Bahwa pada waktu sita eksekusi, kuasa hukum tereksekusi, Mangaratua Tampubolon, SH telah memohon agar tanah atas nama: Aminah tidak ikut disita eksekusi, namun pihak Pengadilan Negeri Dumai tetap melaksanakan sita eksekusi diatas tanah tersebut.

Joannas sebagai sempadan tanah tereksekusi/tergugat, ketika dikonfirmasi tim wartawan terkait surat tanahnya yang dibatalkan itu, mengaku tidak pernah digugat ataupun turut tergugat dalam perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum.

“Saya tidak pernah dipanggil pihak Pengadilan Negeri Dumai dalam proses perkara perdata itu, tetapi hakim pengadilan  Tinggi Riau Pekanbaru dalam amar putusannya menyatakan surat keterangan ganti kerugian sebidang tanah atas nama saya batal atau tidak berkekuatan hukum. Apa dasar hukum hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru membatalkan surat tanah saya, sementara saya tidak pernah dipanggil atau diperiksa di Pengadilan Negeri Dumai,” keluh Joannas dengan nada tanya diarea pelaksanaan eksekusi.

Pantauan awak media dilapangan, tampak terlihat pelaksanaan eksekusi dijaga petugas dari Polres Dumai dan aparat TNI dari Kodim 0320/Dumai.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon eksekusi/penggugat, Nurrizam BX, Indrayadi, S.H mengatakan, Joannas sebagai sempadan tanah tereksekusi tidak ada hubungannya dengan perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum, tetapi surat tanah atas nama: Joannas diajukan kuasa hukumnya, Mangaratua Tampubolon sebagai bukti  sempadan tanah tersebut.

“Kalau menurut kami pelaksanaan eksekusi tersebut murni, tidak ada cacat hukum dan sudah sesuai dengan objek perkara, karena Aminah yang bertempat tinggal diatas tanah tersebut tidak punya surat tanah, ”tegas Indrayadi kepada tim media via telepon genggamnya, Kamis (30/7/2020).

Dalam putusan nomor:19/Pdt.G/2016/PT.PBR, hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa perkara perdata tersebut, dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan: Menyatakan surat keterangan mengusahakan sebidang tanah atas nama: Abdul Syukur, surat keterangan ganti kerugian atas nama: Joannas dan surat keterangan mengusahakan sebidang tanah atas nama: Mogok batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sedangkan Joannas, Abdul Syukur dan Mogok tidak ikut tergugat ataupun turut tergugat dalam perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum, namun surat tanah mereka dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Padahal dalam perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2014/PN.Dum, sebagai penggugat: Nurrizam BZ binti Bukhari, Noreha, Syaprita, Kamarrizan, Erna Riza, Maicandra, Zulfitri, Rizanyana dan Sarifah melawan tergugat, Aminah, Azhar, Khaidir dan Ali Asri. Dan bukan Joannas, Abdul Syukur dan mogok.

“Karena tanah Joannas, Abdul Syukur dan Mogok bersempadan dengan tanah para tergugat, tetapi kenapa hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam isi amar putusanya menyatakan surat tanah sempadan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum, sementara saudara Joannas dan Abdul Syukur tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Dumai,” ungkap ketua RT, Yunus kepada media.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai Hendri Tobing SH, melalui humasnya, Renaldo Meiji H Tobing SH. MH, ketika dikonfirmasi terkait pembatalan surat Abdul Syukur dan Joannas oleh pususan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, mengatakan bahwa ketua Pengadilan Negeri Dumai berani memerintahkan panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum sudah melalui mempertimbangan yang cukup matang.

“Putusan itu sudah dikaji hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan dikaji lagi di Mahkamah Agung, dan hasil putusan itu yang dijalankan oleh ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi terhadap perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap itu,” terang Humas PN Dumai ini kepada media, Senin (3/8/2020).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button