DaerahHeadlineJawa Tengah

Endah Rahmawati : Banyak Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Terlindungi

Tegal,mitratoday.com – “BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi penting bagi pekerja formal maupun informal. Fungsi tersebut diantaranya meliputi : – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kematian. – Jaminan Kematian (JKm) : Memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman dan beasiswa untuk dua orang anak – Jaminan Hari Tua (JHT) : Memberikan perlindungan kepada pekerja untuk mempersiapkan hari tua mereka, dengan menabung sejumlah uang yang dapat digunakan setelah pekerja berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun – Perlindungan dari Risiko Sosial : Memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko sosial, seperti kehilangan pekerjaan, sakit, atau kematian.

Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif kepada pekerja formal maupun informal, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati, Kamis (20/2/2025).

Endah mengatakan baru-baru ini pihaknya juga telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada peserta BPJS yang meninggal dunia. Santunan sebesar Rp 42 juta tersebut diberikan langsung kepada ahli waris.

“Almarhum Muhaemin warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal dan merupakan seorang sopir yang masuk sebagai pekerja informal dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Endah mengimbau kepada masyarakat utamanya para pekerja agar dapat ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat terlindungi. Selain itu, banyak manfaat yang dapat dirasakan antara lain : Apabila mengalami kecelakaan kerja akan diberikan perawatan rumah sakit sampai sembuh. Kemudian, peserta tersebut juga akan diberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya sampai pasien sembuh,” terangnya.

Lanjut Endah, Tak hanya itu apabila peserta tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris bakal mendapatkan santunan 48 kali upah terakhir yng dilaporkan.

“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima yakni sebesar Rp42 juta,” tutup Endah. (Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button