FMR Blitar Soroti Dugaan Kejanggalan LHP BPK atas Dana Hibah PKBM Tahun 2024

Blitar,mitratoday.com – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) Blitar menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Blitar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kota Blitar Tahun 2024.
Sekretaris FMR, Moch Erdyn Subchan, menjelaskan bahwa dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat putus sekolah melalui jalur pendidikan non-formal justru terindikasi dikelola secara tidak konsisten, sarat penyimpangan, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan Kejanggalan
Dalam LHP BPK, FMR menyoroti adanya pola pengelolaan dana yang dianggap mencurigakan, antara lain:
- PKBM Bahtera Dua
- Anggaran: Rp45.000.000 : Realisasi: Rp202.200.000 (naik 4,5 kali lipat)
- Entri lain justru mencatat Anggaran Rp214.500.000 : Realisasi Rp45.000.000, Diduga terdapat inkonsistensi fatal dalam pencatatan keuangan.
- PKBM Rasio
- Anggaran: Rp45.000.000 | Realisasi: Rp557.600.000 (naik lebih dari 12 kali lipat)
- Entri lain mencatat Anggaran Rp569.600.000 : Realisasi Rp45.000.000, Terindikasi adanya rekayasa dan manipulasi anggaran.
“Bahkan ada dugaan double funding pada pos biaya personal peserta didik non-formal. Pola pencatatan ganda atau duplikasi ini bisa membuka peluang penarikan dana lebih dari satu sumber,” ungkap Erdyn, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, modus yang terlihat mencakup mark-up anggaran, realisasi tidak wajar, inkonsistensi laporan, hingga potensi keberadaan lembaga fiktif yang digunakan untuk penyalahgunaan dana hibah pendidikan.
Tuntutan Transparansi
Menurut FMR, pengelolaan dana publik wajib mematuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- UU Tipikor Pasal 2 dan 3 terkait penyalahgunaan keuangan negara
“Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sikap FMR
Sebagai elemen kritis masyarakat sipil, FMR mendesak Pemerintah Kota Blitar untuk segera memperbaiki tata kelola dana hibah PKBM agar sesuai regulasi dan prinsip good governance.
“Transparansi dan audit internal harus diperkuat untuk mencegah praktik mafia hibah di sektor pendidikan. Jika penyimpangan ini dibiarkan, kami siap melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kejaksaan maupun KPK,” ujarnya.
FMR menegaskan, dana hibah pendidikan non-formal merupakan amanah untuk mencerdaskan masyarakat putus sekolah dan meningkatkan kualitas SDM Blitar. Menyalahgunakan dana tersebut, kata mereka, sama saja merampas masa depan rakyat kecil sekaligus mengkhianati cita-cita konstitusi.
“Pendidikan rakyat harus bersih dari korupsi. Setiap rupiah untuk pendidikan wajib dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Pewarta : Novi