DKI JakartaHeadlineNasional

FORMASU Jakarta:  Tangkap dan Sita Kekayaan 38 Anggota DPRD Sumut Yang Korupsi

Jakarta, mitratoday.com – Forum Mahasiswa Sumatra Utara ( FORMASU ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi  menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga
Menerima Suap  terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Ke-38 anggota DPRD Sumut periode tersebut diketahui menerima suap  berupa Hadiah atau janji dari mantan Gubernur
Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho,”Maka, saya meminta aparat penegak hukum,KPK Tangkap dan adili para pelaku  Korupsi, Kolusi, Nevotisme (KKN) Anggota DPRD sumatera utara, Apabila KPK tidak berani menangkap anggota DPRD dan Gubsu Kami duga KPK ada Main,” kata Ketua Umum Formasu Jakarta Dedi Siregar.

” Korupsi yang di lakukan DPRD Sumut Buat Malu  masyarakat Sumut karena  dilakukan korupsi Beramai – ramai demi kepentingan pribadi dan partainya.
Untuk itu formasu Jakarta meminta Kepada KPK jangan kasih ampun Tangkap dan tahan karna sudah ditetapkan tersangka tentu secara  otomatis sudah memiliki kekuatan hukum tetap”tambah Dedi Siregar

Diketahui, Dari 38 tersangka, yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumatera Utara antara lain, Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar, Arifin Nainggolan.

Kemudian Mustofawiyah, Sopar Siburianaktif, dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat. Kemudian Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra.

Sedangkan yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan di antaranya, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan.

Serta Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando. Kemudian Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Kemudian Wakil ketua umum  Formasu Jakarta Ahman Harahap Mengatakan ” meminta kepada  aparat hukum dan pemerintah agar bersama-sama menghentikan praktik korupsi di sumatera utara, dan menyerukan agar menyita harta kekayaan para koruptor.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Mencegah korupsi, diminta masyarakat sumatra utara agar tidak memilih calek yang bagi bagi uang dan mengobral janji harap masyarakat memilih DPRD atau calon legislatif karna rekam jejak dan pendidikan nya.” tutup Dedi Siregar. ( bang )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button