Forum Penyelamat Partai Amanat Nasional Kota Tegal Minta Nur Fitriani Dipecat

Kota Tegal,mitratoday.com – Forum Penyelamat Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal yang terdiri dari beberapa orang Pengurus DPD PAN, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting, MPP dan juga Anggota mendesak kepada DPW PAN Jawa Tengah dan DPP PAN Pusat di Jakarta segera menindaklanjuti dugaan kasus yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani yang juga menjabat Ketua DPD PAN Kota Tegal, serta memberikan sanksi tegas. Pernyataan tersebut disampaikan, Fauzan Jamal selaku Koordinator Forum Penyelamat Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal dihadapan awak media, di Cafe Radar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tegal, pada Jumat 30 Mei 2025 malam.
Dalam keterangannya, Fauzan menyampaikan “Kami bersama teman-teman yang hadir disini merasa terpanggil hati nuraninya untuk menyuarakan terhadap isu-isu yang sedang santer dibicarakan public akhir-akhir ini atas dugaan kasus pemberangkatan haji non prosedural yang diduga dilakukan oleh Nur Fitriani seorang oknum Anggota DPRD Kota Tegal yang juga menjabat Ketua DPD PAN Kota Tegal.
“Dari info yang berkembang di masyarakat bahwa Nur Fitriani diciduk karena bawa rombongan haji non prosedural dengan visa kerja di Bandara Soekarno-Hatta. Dan ini sangat mempermalukan keluarga besar Partai Amanat Nasional (PAN), DPRD Kota Tegal, Muhammadiyah dan keluarganya sendiri,” ujarnya.
Fauzan menegaskan meskipun yang bersangkutan berdalih mengatasnamakan pribadi
dengan menggunakan nama PT. Nawasena Emas Cemerlang sebagai biro dimana Nur Fitriani sebagai Direkturnya yang memberangkatkan 34 orang jama’ah
haji dengan visa kerja (bukan visa haji), namun demikian ini justru
jelas- jelas dilarang oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada Pasal (17) disebutkan bahwa visa haji diluar kuota haji Indonesia dilarang.
Selain itu juga, Nur Fitriani patut diduga telah melanggar Pasal 114, 115, 117, 121, 122, dan 124 Undang-Undang No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegasnya.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi pada
seseorang yang mengerti tentang hukum, bahwa yang bersangkutan adalah sebagai Legislator. Seandainya hal ini terjadi pada orang awam yang tidak tahu hukum kami
masih memaklumi melihat perkembangan terakhir tentang kasus tersebut sebagai haji
ilegal, belum diproses secara hukum di Polres Bandara Soekarno-Hatta, meski sudah
tertangkap tangan. Namun demikian bukan berarti dia akan terbebas dari jeratan
hukum, sebab Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 disebutkan secara jelas dan mengatur sanksi
hukumnya, apabila telah terbukti secara sah dan meyakinkan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- (1 milyar rupiah).
“Bukan itu saja, jika yang bersangkutan terbukti bersalah maka bisa dijatuhkan sanksi Partai sesuai AD/ART Partai pada Anggaran Dasar (AD) Bab VIII Pasal 15 Ayat 1.b, 1.c, I.d, dan 1.e. Serta Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab V Pasal 25, 26, 27, 28 dan 29 yang mengatur lebih rinci,” tegas Fauzan kembali menegaskan.
(Hartadi)