DaerahSerdang BedagaiSumatera Utara

Gagal Susun AKD Sergai Periode 2022-2024, Pimpinan Rapat Tinggalkan Ruangan

Serdang Bedagai,mitratoday.comBeredar informasi di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai pada Jum’at (13/5/2022), bahwa rapat penyusunan kepengurusan Alat Kelengkapan Dewan periode 2022-2024 gagal.

Rapat penyusunan AKD saat itu dipimpin Syamsul Bahri Purba dari Partai Golkar dan Siswanto dari Partai NasDem.

Dalam rapat terjadi pengusulan calon Ketua Komisi C sebanyak 2 orang, dari Fraksi NasDem dan Fraksi Pembangunan Sejahtera.

Terjadi perdebatan yang cukup alot antara dua fraksi tersebut dengan pimpinan rapat. Namun rapat berakhir tidak menemukan kesepakatan untuk posisi Ketua Komisi C.

Kondisi semakin memanas, hingga detik-detik akhir rapat. Salah satu pimpinan rapat meninggalkan ruangan yang masih ada di dalamnya pimpinan 8 fraksi.

Melihat situasi tersebut, pimpinan rapat melakukan skor rapat sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Sekretaris DPRD Sergai, Drs H Suprin mengakui ada usulan dua calon Ketua Komisi C.

“Hal itu yang menyebabkan ditundanya rapat penyusunan AKD.” Ujarnya.

Ia katakan semestinya pada hari Rabu (11/5/2022), dilakukan pembacaan kepengurusan AKD yang baru untuk periode 2022-2024, sebab kepengurusan AKD periode 2019-2022 sudah berakhir pada April 2022.

“Pada tahun 2019, Partai Demokrat tersebut bergabung dengan PPP dan PKS yang disebut dengan nama Fraksi Demokrat Pembangunan Sejahtera. Namun belum lama ini Partai Demokrat bergabung dengan Partai NasDem, sehingga terjadi perubahan terhadap FDPS. Sehingga tinggal Fraksi Pembangunan Sejahtera.” Jelasnya.

Pembentukan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button