Gandeng Komisi VIII DPR-RI, BPKH Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji

Kota Tegal,mitratoday.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Komisi VIII DPR-RI menggelar kegiatan ‘Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji’ di Hotel Premier, Kota Tegal, Jumat 16 Mei 2025. Acara yang diselenggarakan dengan tujuan memberikan informasi serta edukasi pengelolaan keuangan haji dan memberikan pemahaman bagi masyarakat khususnya calon jemaah haji yang akan berangkat maupun yang akan mendaftar.
Kegiatan ini digelar di Kota Tegal untuk pertama kalinya dengan mengundang unsur masyarakat dari Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal yang diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan sosialisasi ini.
Acara di hadiri Anggota Komisi VIII DPR-RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan BPKH, Arif Fauzan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, Abdul Wahab, serta Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PKS.
Anggota Komisi VIII DPR-RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mengatakan Kegiatan sosialisasi ini selain memberikan pemahaman kepada kita sehingga, akan mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan ibadah haji juga memberikan edukasi bahwa, penyetoran ibadah haji, dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Oleh karena itu dalam upayanya, undang-undang telah mengatur dengan jelas bagaimana dana haji harus dikelola secara transparan dan akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada calon jamaah haji,” ujarnya.
Fikri mengajak para peserta sosialisasi ini untuk membantu BPKH dalam menyosialisasikan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa biaya perjalanan ibadah haji dinaikkan setiap tahun. Padahal, sebenarnya selama ini Bipih yang ditanggung jemaah hanya sebagian kecil dari biaya total biaya perjalanan (BPIH),” ungkap Fikri.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan BPKH, Arif Fauzan menyampaikan Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen BPKH dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan haji dengan melakukan diskusi secara langsung kepada masyarakat terkait kondisi dana haji yang dikelola oleh BPKH.
Arif menjelaskan pengelolaan keuangan haji dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. BPKH bertugas mengelola keuangan haji, yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Selain itu, BPKH menyelenggarakan fungsi: Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran keuangan haji. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan BPKH memiliki kewenangan untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat, dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji.
“Jadi pengelolaan keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, Abdul Wahab menambahkan bahwa Kementerian Agama merupakan representasi Pemerintah sebagai regulator yang mengusulkan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahun, selain regulator, Kemenag juga sebagai operator haji, yang menentukan akomodasi, catering, penerbangan, dan besaran biaya haji setiap tahun dengan persetujuan DPR.
(Hartadi)