
Mukomuko,Mitratoday.com-Kepala Desa Tanah Rekah Masrut di Duga telah mengganti perangkat Desa bidang tata usaha dan umum ( TU ) dengan melanggar aturan yang ada dalam penjaringan rekrutmet perangkat desa . Adapun aturan yang dilanggar seperti halnya musyawarah dan mengajukan penjaringan kepihak kecamatan. 13 mei 2019
Kemarin awak media berkoordinasi dengan pihak kecamatan bawasannya kades tanah rekah sudah mengantarkan surat permintaan penukaran perangkat nya tersebut.
Namun pihak kecamatan tidak berani menindak lanjuti karna tidak bisa lansung tukar se enaknya saja,,harus ada prosedur nya. ujar jamadi staf kecamatan kota,dengan di iya kan oleh ibu sekcam.
“Kalau memang kades desa tanah rekah mau menggantikan perangkatnya tersebut,harus melakukan penjaringan terlebih dahulu,apabila perangkat lama yang berinisial ukis tersebut juga digantikan oleh kades tersebut maka perangkat yang baru dengan yang akan menggantikan perangkat lama tersebut bisa disebut ilegal,berkas yang diajukan oleh Kades tersebut tidak ditindak lanjuti oleh pihak kecamatan jelas.”jumadi”
(Novles/Yoki)