DaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Geger Cucu Perkosa Nenek Kandung Usia 75 Tahun Alasan Nafsu Lihat Paha Dan Bokong

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Entah apa yang mempengaruhi pikiran RP (27) Bapak dua anak ini nekad memperkosa Nenek Kandungnya AH (75).

Akibat Kelakuannya ini Warga Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Serdang Bedagai harus mendekam dibalik jeruji, Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22:00 WIb.

Disela Sela pemeriksaan Kepada Petugas tersangka RP mengaku nekad melakukan asusila pada AH (75) yang masih nenek kandungnya lantaran Khilaf disamping alasan sudah sebulan tidak berhubungan badan karena ditinggal istri.

“Khilaf aku pak waktu lihat paha dan bokong nenekku waktu tidur spontan aja nafsu birahiku naik maklumlah pak sudah sebulan tidak berhubungan badan istri melarikan diri.” Terang Rio tertunduk.

Dijelaskan RP perbuatan bejad itu dilakukan saat dirinya hendak memperbaiki pompa air dibelakang rumah korban, tanpa sengaja melihat paha dan bokong korban yang sedang tertidur melihat pemandangan itu spontan nafsu birahinya naik lalu memperkosa korban.

“Satu minggu lalu saya habis makek sabu pak pikiran saya kacau istri sebulan pergi dari rumah karena ekonomi, dan baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam beco.”Tandasnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK,MH dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (25/4) membenarkan laporan tersebut tersangka kini sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Sergai.

Dikatakan Kapolres Aksi bejad itu dilakukan tersangka pada hari Rabu (22/4) sekira pukul 02:00WIB
dirumah korban yang jaraknya masih berdekatan.”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada berencana,”kata Kapolres AKBP Robin.

Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar mengenakan baju tidur corak batik, tidak lama kemudian tiba tiba tersangka masuk dalam kamar korban menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban menggunakan kain.

Namun naas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang masih cucunya sendiri dan saat tersangka meluruskan/merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain. selanjutnya tersangka langsung menaikkan baju tidur korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin korban hingga akhirnya pelaku mengeluarkan spermanya diluar kelamin korban.

Setelah melakukan perbuatannya tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur sementara korban berupaya melepaskan ikatan kain di tangan dengan menggunakan pisau yang dari dapur kemudian korban pun berjalan secara perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya inisial RI (Ibu Tersangka -red) yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sampai dirumah anaknya, Korban menceritakan kejadian tersebut bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio yanv masih cucu kandungnya mendegar cerita itu ibu tersangka akhirnya pingsan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu membuat Pengaduan ke Polres Sergai.”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Atas perbuatan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button