AdvertorialDaerahHeadlineMalang

Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Malang Bahas Ranperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

Malang,mitratoday.com – Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna membahas usulan DPRD Kabupaten Malang terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Pemajuan Kebudayaan Daerah yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/12/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi tersebut dihadiri oleh, Bupati Malang HM Sanusi, Kepala OPD dan Camat, serta anggota DPRD Kabupaten Malang.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini bertujuan untuk menindaklanjuti Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor : 188.4/35/KPTS/35.07.040/2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menginisiasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah, dan yang saat ini akan kami sampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Pemajuan Kebudayaan Daerah,” ujarnya.

Menurut Darmadi, usulan terkait Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas didasarkan bahwa penyandang disabilitas sebagai salah satu komponen masyarakat selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan. Hal ini berakibat disharmoni sosial dan ketidakadilan serta terhambatnya penyandang disabilitas untuk terlibat dan berpartisispasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi.

“Sebagaimana perwujudan pelaksanaan otonomi daerah dan implementasi kebijakan tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang telah melakukan berbagai upaya melalui berbagai kegiatan berupa rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan serta bantuan sosial mengingat kondisi obyekif penyandang disabilitas memiliki jumlah cukup signifikan. Namun untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut diperlukan landasan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah,”terangnya.

Secara umum, Peraturan Daerah terkait penyandang disabilitas memuat materi pokok yang disusun secara sistematis. Yakni prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Perda, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.

“Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Malang tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini, diharapkan akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di daerah, baik itu pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyangkut pelaksanaan kegiatan bagi Penyandang Disabilitas,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Darmadi menjelaskan bahwa usulan Perda tersebut berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat (1), bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Selanjutnya, Darmadi juga menyampaikan bahwa budaya masyarakat Kabupaten Malang merupakan sistem nilai dan adat istiadat, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya, sehingga perlu dilestarikan melalui Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

“Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah kenusantaraan, toleransi, keadilan, ketertiban, kearifan lokal, kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, gotong royong, inovatif dan kreatif,” urainya.

Lebih lanjut, Darmadi juga menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan sosial yang tidak dapat dihindari di masyarakat. Perkembangan teknologi informasi yang terjadi, menjadikan peluang interaksi budaya berlangsung cepat yang mengakibatkan terdapat objek kebudayaan yang hilang atau punah sebagai akibat perubahan sosial.

“Pandangan ini menjadi cukup kuat untuk melakukan upaya yang strategis dalam menjaga identitas lokal. Melalui kebijakan yang mendukung pada pemajuan kebudayaan, yakni pendataan, pelindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan. Hal tersebut yang menjadikan latar DPRD Kabupaten Malang menginisiasi Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah tersebut,” pungkasnya. (ADV/Aril)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button