DaerahLampung

Gelar Rapat Seluruh Anggota Se Lampung Tengah, LSM LPAB Rapatkan Barisan Berantas Korupsi

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Rapat LSM LPAB terkait rencana unjuk rasa, dipastikan tetap berjalan sesuai rencana, akan di laksanakan usai Sholat jumat (03/07/20) di kantor sekretariat Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Rapat tersebut melibatkan seluruh anggota pengurus LSM LPAB dari 28 Kecamatan, Dalam rangka memyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah dan penegak hukum.

“Ya #Hastag unras jilid 4 selain dari menuntut pihak penegak hukum tindak tegas terkait apa yang menjadi laporan sebelumnya, Dan selamatkan APBD 2020 Lampung Tengah, #Ganti Bupati,”tegas Sofyan saat di hubungi melalui pesan Watshap, Jumat 03 juli 2020.

Berkaitan dengan hal tersebut, LSM LPAB memandang wajib mengingat beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan Bupati Loekman Djoyosoemarto, Yang mengadakan MoU kepada LAW FIRM TOSA.

“Terdiri dari 311 Kampung dan kelurahan serta seluruh sekolah SD dan SMP, Lamteng yang dipandang akan menciptakan penyimpangan terhadap keuangan negara, apalagi saat ini bukan Lamteng saja yang terdampak Pandemi Covid 19,”kata Sofyan.

Menurut Sofyan, Unjuk rasa ini nanti digelar adalah sebagai bentuk langkah dan komitmen LSM LPAB, Mengingat sebagai bentuk antispasi dalam pencegahan korupsi.

“Kita lihat hasil rapat bersama dengan anggota, Kalau bukan kita siapa lagi. 9 kampung yang sudah kita laporkan tapi tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, “tutupnya.

Perludi ketahui, Ratusan warga dari 5 perwakilan kampung di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Jalan Lintas Sumatra Kecamatan Gunung Sugih, 29 juli 2019 lalu.

Kedatangan mereka meminta Kejari menangani dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kampung Payung Makmur.

Ketua aksi, Sofyan menjelaskan permasalahan yang terjadi di Kampung Payung Makmur yakni adanya dugaan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) ADD tahun 2017-2018. Menurutnya SPJ dan bukti fisik bangunan yang ditemukan tidak sesuai.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button