DaerahHeadlineSumatera Utara

Gelar Unjuk Rasa, Wartawan Medan Pertanyakan Anggaran Publikasi KPUD 3,5 M

Medan,Mitratoday.com-Puluhan Wartawan di Medan Sumatera Utara berunjuk rasa di kantor komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Sumatera Utara yang tergabung dari media cetak elektronik dan online guna mempertanyakan kebijakan KPUD setempat dalam menggunakan anggaran negara sebesar RP.3,5 miliar berkaitan penanganan iklan layanan kampanye pemilu 2019 (Publikasi),

Sebagaimana di ketahui, KPUD sumut melakukan penunjukkan langsung kepada 10 media yakni tiga media televisi ( TV ONE.Metro TV, dan TVRI), dua radio, tiga media cetak waspada, sib dan tribun medan) dan lima media online (Antara,Medanbisnisdally.rmol.sumut.com.suaramahadika dan entralberita).

Koordinator aksi dalam orasinya mengatakan kebijakan KPUD sumatera utara Yang melakukan penunjukan langsung dalam menggunakan anggaran atau layanan iklan kampanye pemilu 2019 itu menyalahi keppres no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa,” Jelas ini sudah menyalahi keppres nomor 16 tahun 2018,” Kata Nelly Simamora

Berdasarkan keppres tersebut , sebut Nelly ,seharusnya pihak KPUD sumut dalam menggunakan anggaran negara harus melalui mekanisme tender kemudian perusahaan pemenang tenderlah yang mencari 10 media tersebut sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU, jadi tidak serta merta KPUD sumut yang Mengnunjuk 10 media sebagaimana diatur dalam peraturan KPU,

“Harus ada Lelang tender dulu, dan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejati Sumatera Utara, Polda Sumut, BPR RI dan ke komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), bila perlu, kita akan surati presiden.” Kata Nelly.

Aksi puluhan wartawan mendapat pengawalan pengamanan dari aparat polrestabes medan,
aksi mereka juga diterima komisioner KPUD sumut Mulia Banvera, sekretaris KPUD sumut Rajab, kabang teknik maruli dan Bendahara Zulham,

Menurut mulia,”Pada awalnya KPUD sumut menginginkan agar seluruh media yang bertugas di KPUD sumut mendapat iklan layanan kampanye pemilu 2019, hanya saja sebut mulia pengnunjukan terhadap 10 media sudah diatur dalam peraturan KPUD.” Kata Mulia

(E.HARIANJA)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button