DaerahHeadlineMalang

Genderang Ditabuh, Sanusi Akui Adanya Laporan Pungli Di Kabupaten Malang

Malang,mitratoday.com – Genderang Perang terhadap Pungutan Liar ditabuh Pemerintah Kabupaten Malang dalam sosialisasi Satgas Saber Pungli yang dibuka Bupati, HM Sanusi di Pendopo Agung, rabu (23/3/2022).

Sosialisasi Saber Pungli itu sendiri dihadiri Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam, Irjen Pol Agung Makbul yang akan dijadwalkan menjadi pemateri didepan seluruh Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa secara virtual.

Adanya Satgas Saber Pungli menurut Sanusi memiliki nilai tersendiri terhadap proses pembangunan di Kabupaten Malang, pasalnya dapat membawa dampak terhadap tugas negara sebagai pelayan publik.

“Harus berubah untuk menjadi pelayan publik yang baik tanpa pungutan diluar ketentuan resmi pemerintah. Apalagi saat ini kita tengah membuka ruang luas untuk investasi di Kabupaten Malang, jika ada pungli saya jamin gak akan ada investor masuk di Kabupaten Malang,” kata Sanusi.

Hal ini lanjut Sanusi menjadi tekad Pemerintah Kabupaten Malang usai ditetapkan Kemenpan RB sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bersih Bebas Korupsi (WBBK).

“Artinya seluruh perangkat daerah wajib menjalankan aturan dengan benar. Budaya Pungli harus dihilangkan dari pikiran pegawai Pemerintah.” Ujarnya.

Meski diakui Sanusi masih ada beberapa laporan dari pengguna layanan masyarakat kepada dirinya, yang menyebut adanya pengutan liar dilakukan beberapa oknum pegawai pemerintah.

Untuk itu dirinya sekali lagi mengingatkan agar tidak ada pungli di tubuh Pemkab Malang.

“Harus ada instropeksi yang harus dilakukan. Karena profesi sebagai ASN ada dua, yakni kebutuhan hidup dan gaya hidup.” Tegasnya.

Jika visi kerja untuk kebutuhan hidup saya meyakini dari gaji dan TPP Insya Allah cukup. Tapi jika visi nya gaya hidup, pasti tidak ada batasannya. Disinilah potensi terjadinya Pungli sangat besar sekali,” tutur Sanusi.

Sosialisasi saber pungli itu sendiri merupakan sebuah langkah untuk merefresh Satgas Saber Pungli yang terbentuk melalui Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 silam.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button