Gerak Cepat Bea Cukai Malang, 124 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan

Kota Malang,mitratoday.com – Aksi pengiriman rokok ilegal kembali digagalkan. Dalam kegiatan patroli darat rutin, Bea Cukai Malang berhasil mengungkap upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kota Malang.
Penindakan tersebut berlangsung pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di sebuah jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Simpang Sulfat Selatan, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
Kecurigaan petugas terbukti saat ditemukan 14 koli berisi 6.220 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, dengan total sebanyak 124.400 batang rokok. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai alias ilegal.
Menindaklanjuti temuan itu, tim langsung melakukan penegahan dan membawa barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai mencatat nilai barang mencapai Rp184.734.000, dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp92.802.400.
Bea Cukai Malang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. “Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta mendukung penerimaan negara,” tegas salah satu petugas.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menurunkan daya saing produk legal di pasaran.
(Tri W)