Muba,mitratoday.com- Beberapa orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (ABRI) selasa 19/03/2019 kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan dari mereka tentang dugaan penyalahgunaan ADD oleh Kepala Desa Lubuk Bintialo.
Saat itu, perwakilan yang ditemui diruang Kasi Pidsus Kejari Kota Sekayu ditemui langsung oleh Zit Muttaqin Jaksa Pidsus Kejari Kota Sekayu. Ketua DPC LSM ABRI Sarwani mengatakan bahwa maksud dari kedatangan tersebut mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari laporan mengenai permasalahan Kepala Desa Bintialo,
” Kami ke Kejari ingin mempertanyakan sebatas mana tahap penyidikan mengenai Kepala Desa Lubuk Bintialo yang di duga melakukan tindak pidana korupsi ADD.” Kata Sarwani
Sementara itu Jaksa Pidsus Kejari Sekayu Zit Muttaqin SH mengatakan.jikalau laporan itu memang sudah diterima, namun masih dalam proses telaah, mengingat ini nantinya termasuk koridor tindak pidana Korupsi atau tindak pidana umum,
“Sudah diterima laporannya, Mekanismenya setelah ada laporan tentunya penelaahan atau kajian dari Kasi Pidsus, apakah ini termasuk koridor korupsi atau umum.” Ujar Zit Muttaqin
Jaksa Pidsus membeberkan, setelah kasus ditelaah maka akan disampaikan ke Kajari, Kemudian Kajari memberikan disposisi atau surat perintah penyelidikan untuk menindak lanjuti laporan tersebut,
“Kami meminta masyarakat bersabar terkait proses hukum yang tengah berlangsung sampai semua sudah diproses.” Terang Jaksa Pidsus
Untuk diketahui, dalam laporan yang disampaikan para Aktivis kepada Kejari Sekayu diantaranya, pembangunan Parit Pas Batu Bata serta kegiatan Informasi Desa dan Bantuan Modal BUMDes dan lain-lain yang diduga tidak adanya transparansi penggunaannya , yang diduga telah melanggar aturan dan adanya unsur tindak pidana korupsi
Tim