DaerahHeadlineSulawesi

Grombolan Begal Motor Dibekuk Kepolisian Kota Bitung

Sulawesi Utara, Mitratoday.com –  Polres Bitung berhasil membongkar sekaligus menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di Kota Bitung dan sekitarnya dengan membekuk ke lima tersangka, juga arang bukti (BB) sebanyak 8 unit sepeda motor berbagai merk.

Hal ini dikatakan Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting,SIK,MH mengungkapkan awal mula kasus ini tertangkap pada saat penangkapan TK alias Kevin, lalu dikembangkan dan berhasil menangkap 4 tersangka lainnya serta barang buktinya di 13 titik lokasi yang berbeda.

” Masing-masing ke lima tersangka yang diamankan yakni, RS alias Reza, RA alias Asrul, RM alias Kiron, FS alias Ito dan TK alias Kevin,” urai Ginting Senin (16/10/2017).

Dikatakanya, kebanyakan barang bukti ditukar antar rekannya yang sama-sama berprofesi pencuri di wilayah, Manado, Minahasa dan Minut.

“Untuk menghilangkan jejak hasil curian sepeda motor yang dicurinya sebagian besar tidak dalam terkunci stang/stir sehingga dengan gampang dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kapolres berpangkat dua melati menambahkan para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan Effendy Iskandar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button