BengkuluBENGKULUDaerahHeadline

Gubernur Jawab Atas Pelaporan ke Bareskrim Polri

Bengkulu. Mitratoday.com – Pasca dilaporkannya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait laporan Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) ke Bareskrim Polri, karena dugaan penyalahgunaan wewenang upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) provinsi. akhirnya memberi tanggapan  atas hal tersebut. Jum’at (4/1/2019).

“Laporan tersebut sudah sesuai undang-undang dari Januari – Desember, sesuai dengan capaian target yang ditetapkan, setiap 3 bulan sekali, berlaku untuk seluruh Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wabub dan Walikota/Wawali seluruh Indonesia,” terangnya melalui pesan WhatsApp.

Rohidin menambhakan, untuk triwulan terakhir 2018 akan dibayarkan sekitar bulan Maret 2019 nanti.

“Untuk triwulan terakhir 2018 Penetapan itu sudah mengikuti aturan undang-undang. Ketentuan dengan pola seperti ini berlaku diseluruh Indonesia dan sudah berjalan dari tahun ke tahun,”tambahnya.

Sementara itu terkait Soal SK Gubernur Bengkulu yang dikeluarkan, Gubernur  menjawab bahwa SK yang ditetapkan tahun 2018 akan dibayar tahun depan.

“Yang kita tetapkan tahun 2018 untuk bulan Oktober – Desember, bayarnya tahun depan 2019. Selalu begitu sambung menyambung, ini bukan honor,”tegasnya.

Sementara itu terkait laporan Lekra lanjut Rohidin melanjutkan, bahwa itu sebagai kontrol  untuk kemajuan Bengkulu.

“Ini mengingatkan saya untuk lebih hati-hati serta kontrol dari masyarakat begitu baik untuk kemajuan Bengkulu,” tutupnya.

(Sa)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button