BENGKULUBengkuluHeadline

Gubernur Rohidin Dukung Penguatan Regulasi dan Payung Hukum Profesi Dokter Hewan

Bengkulu,Mitratoday.com-Pentingnya peran dokter hewan terutama dalam hal pengendalian penyakit zoonosis yang sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat, penyediaan pangan hewan yang aman, sehat, utuh dan halal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, jelas memerlukan optimalisasi dari berbagai aspek.
Dikatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kepemimpinan Dokter Hewan Indonesia memang harus dikemas dengan pendekatan keilmuan sesuai dengan spesifikasinya dan mulai mempertimbangkan kebutuhan konsumen dalam perkembangan teknologi era 4.0.
Selain itu menurut Gubernur Bengkulu yang juga bergelar Drh (Dokter Hewan) ini, profesi sebagai dokter hewan memiliki peran srategis, mulai dari menyediakan bahan pangan asal hewan yang sehat, peran aktif mengendalikan penyakit zoonosis hingga pelayanan terhadap kesehatan hewan ternak dan saat ini kecintaan terhadap hewan peliharaan cenderung meningkat.
“Maka sesungguhnya ini menjadi tantangan bagi profesi dokter hewan untuk tampil berada di depan, agar betul-betul profesi ini disamping menjanjikan juga mendapat pengakuan bahwa manfaatnya begitu besar,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai hadir dan resmi membuka Pelatihan Indonesia Veterinary Leadership (IVL) Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Jum’at (29/11) malam.
Disamping itu, dengan ketersediaan, kesehatan, keamanan dan jaminan halal akan protein hewani yang cukup bagi masyarakat, profesi dokter hewan juga dituntut untuk terus melakukan penguatan terutama dalam hal regulasi dan payung hukum.
“Tidak hanya dalam konteks pemulihan hewan tetapi juga menjamin kesehatan dan kecerdasan masa depan bangsa dengan ketersediaan protein hewani yang cukup dan mengendalikan bahaya penyakit zoonosis, itu perannya dokter hewan, viva veterinary,” pungkas Gubernur Rohidin.
Ketua Umum PB PDHI Muhammad Munawaroh mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memperjuangkan 2 undang-undang yaitu undang-undang kesehatan hewan dan undang-undang pendidikan kedokteran hewan. Hal ini karena sudah saatnya profesi sebagai dokter hewan tidak lagi hanya dipandang sebelah mata, namun lebih kepada peran strategis dalam menjaga kesehatan kebutuhan akan protein hewani dan keselamatan hewan peliharaan.
“Oleh karena itu saya berharap kita akan mulai dari Bengkulu untuk tersedianya dokter hewan di setiap kabupaten, karena ini juga menyangkut hal kesejahteraan masyarakat. Dimana apabila tidak ada dokter hewan, maka akan menjadi permasalahan besar jika disitu menawah penyakit zoonosis,” terangnya. (Media Center Pemprov Bengkulu).
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button