DaerahHeadlineSumatera Utara

Gugat Cerai Suami, Sang Isteri Diduga Gunakan Akta Nikah Palsu

Medan, Mitratoday.com-Lydia Hasni (45) menggugat cerai suaminya,Syafii Siregar (56) dengan menggunakan akta nikah yang diduga kuat palsu karena proses penerbitan kutipan akta nikah tersebut tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku yang dikeluarkan oleh kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sunggal, Medan.

Menurut Hasan Basri SH didampingi Maysarah.SH.MH dari kantor Advokad Maysarah.SH.MH&Associates selaku Kuasa Hukum, Dr Syafii Siregar warga Jalan Titi Papan Kelurahan Sei Sikambing Medan menjelaskan bagaimana mungkin muncul dua akta nikah hanya berselang satu hari.Tergugat (Syafii Siregar) sangat meragukan dalil-dalil gugatan penggugat,dimana tergugat tidak pernah menikah dengan penggugat pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 1999 dan tidak pernah diterbitkan Akta Nikah tergugat sebagaimana Kutipan Akta nikah Nomor 317/43/X/1999.

“Yang menjadi pertanyaan besar,seandainya Akta Nikah atas nama Lydia Hasni sebagaimana kutipan Akta Nikah nomor 317/43/X/1999 yang disampaikan penggugat sebagai dasar mengajukan gugatan perceraian adalah keliru .
Namun perlu tergugat sampaikan bahwa Akta Nikah atas nama Syafii Siregar masih dalam penguasaannya.
Bagaimana mungkin Akta Nikah atas nama Lydia Hasni dan Syafii Siregar bisa berubah menikah pada hari Kamis 14 Oktober 1999 sebagaimana kutipan akta nikah 317/43/X1999.
“Kami menduga kutipan Akta Nikah tersebut diduga diterbitkan secara tanpa hak dan terindikasi palsu ,” Ujar Hasan Basri

Berdasarkan fakta persidangan di pengadilan agama Klas I A Medan dengan Nomor Perkara 2341/Pdt.G/2018/PA.Medan ,“Saya hanya berharap kepada penggugat agar menggugat sesuai prosedur dan jangan menggunakan akta nikah yang palsu untuk menggugat cerai agar mempertanggung jawabkan perbuatannya serta meminta kepada ketua pengadilan Agama Klas IA Medan.Majelis hakim yang mengadili perkara Nomor 2341/Pdt.G/2018/PA.Medan agar objektif dan menerima eksepsi dari Penasehat Hukum Tergugat dan mengeluarkan penetapan terhadap penolakan gugatan tersebut,karena Buku nikah yang di duga palsu telah digunakan dalam mengajukan gugatan perceraian dengan nomor perkara 894/Pdt.G/2014 PA.Medan .

akan tetapi majlis hakim mengeluarkan penetapan bahwa gugatan tersebut di cabut oleh penggugat.tidak memiliki dasar hukum yang terdaftar dalam lembaran negara sehingga administrasi dalam peradilan agama tidak dapat diterima,dan segera memutus perkara ini,tanpa menunggu sidang akhir,karena sistem peradilan di Indonesia menganut sistem,cepat,tepat,degan biaya ringan” ungkapnya,kepada Awak media beberapa waktu lalu di Medan.

Sang Pengacara juga sudah mengadukan adanya dugaan pemalsuan Akta Nikah yang digunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Agama Kelas IA dengan Nomor Perkara 2341/Pdt.G/2018/PA.Medan, tersebut sesuai Laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dengan nomor Laporan Polisi LP/153/YAN2.5/SPKT/RESTABES MEDAN pada tanggal 21 Januari 2019 dan memita kepada Kapolrestabes medan agar dapat sesegera mungkin menetapkan para tersangka yang terlibat dalam pemalsuan buku nikah tersebut,yang sangat merugikan terhadap status perkawinan,status hukum terhadap anak,dan status hukum yang ditimbulkan dalam perkawinan yang sah diangap palsu dan buku Nikah yang palsu diangap Sah. dan kiranya Polrestabes Medan sesegera mungkin memberi sanksi tegas kepada instansi yang telibat dalam pemalsuan buku nikah tersebut.# iwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button