DaerahHeadlinejawa Timur

Gunakan bahan material tidak sesuai spesifikasi RAB , jadi cara kontraktor raup keuntungan cukup besar

Malang, Mitratoday.com – Banyak cara di gunakan kontraktor rekanan pemerintah daerah untuk meraup keuntungan besar dalam proses pelaksanaan pekerjaan milik aset pemerintah, seperti yang terjadi dalam pembangunan pasar klojen kota Malang. Pasar klojen yang di bangun dengan anggaran pemerintah Kota Malang senilai Rp 3.370 miliar tahun 2018 ini dinilai masih banyak menggunakan bahan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang di keluarkan Pemkot Malang. Salah satunya yakni pemasangan Baut penguat pilar penyangga atap bagian atas. Dari pantauan Mitratoday.com senin (19/11) terlihat baut – baut yang terpasang sudah berkarat , hal ini menunjukan bahwa kontraktor pelaksana yakni CV Pilar Biru Safir yang memenangkan lelang dengan nilai Rp 2.267 miliar tersebut , diduga sengaja menggunakan baut tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI) . Ironisnya hampir sebagian besar baut yang berkarat tersebut di pasang di bagian atas pilar penyangga atap pasar Klojen.
Di tambah lagi lembaran galvalum , di duga juga tidak sesuai ukuran ketebalannya , pasalnya dari gambar perencanaan yang di buat CV Jaya Abadi tertulis ukuran galvalum KR 5 dengan 5 gelombang ,namun kenyataannya banyak galvalum yang terpasang bertulis galvalum KR 9, dengan jumlah gelombang sebanyak 9 hingga 10 gelombang , dengan selisih harga lebih sedikit dari harga galvalum kr 5 artinya efisiensi harga akan di dapatkan , namun merugikan negara karena sudah ada spesifikasi teknik serta harga yang sudah di tentukan Pemerintah Kota Malang.Meski demikian , kondisi pasar yang bakal di tempati pedagang pada 14 desember 2018 tersebut sudah tertata rapi , tanda siap di tempati pedagang.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang melalui Kepala Bidang Pemeliharaan Pasar Rakyat Ekosya S.sos MM mengaku berterima kasih telah mendapat masukan mengenai berkurangnya beberapa bahan material yang di gunakan untuk merevitalisasi pasar Klojen.
“Kami berterima kasih atas masukan tersebut , tentunya kami akan menegur kontraktor pelaksana yakni CV. Pilar Biru Safir untuk di lakukan perbaikan,”ujar Ekosya sapaan akrab Kabid yang di tunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini.
Ia juga membantah adanya berbagai macam praktek kecurangan, mulai perencanaan , lelang , hingga pengerjaan pasalnya segala pekerjaan yang ada sudah bekerjasama dalam bentuk pendampingan hukum dengan pihak kejaksaan negeri kota Malang melalui TP4D.
Sementara itu Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Amran Lakoni saat di hubungi menjelaskan bahwa kerjasama pendampingan dengan Pemerintah Kota Malang melalui TP4D bersifat pendampingan pada sistem adsministrasi. “Artinya kita melakukan pendampingan dalam hal adsministrsi mulai perencanaan, lelang hingga terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) , sedangkan masalah teknik pekerjaan tidak termasuk sehingga jika ada laporan pengurangan spesifikasi teknik , pengurangan item bahan material dan lainnya , bisa kita usut,”ujar Amran Lakoni kamis (22/11). Sementara itu santer tersiar kabar bahwa paket pembangunan dan pekerjaan khususnya di Dinas Perdagangan diduga banyak terjadi sistem pinjam pakai CV untuk mendapatkan paket pekerjaan Pemerintah Kota Malang.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button