HukumSumatera Utara

Hakim Vonis Rehab 6 Bulan Norzambri”Jaksa Ajukan Banding

Medan,Mitratoday.com- Penuntut Umum Kejari Medan Jacky Situmorang menyatakan banding atas putusan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong yang memutuskan agar Norzambri Bin Zain menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

“Untuk itu kami langsung mengajukan banding atas putusan tersebut,” ucap Jacky seusai sidang, Kamis (11/07).

Masih dalam kasus Norzambri, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, yang berlangsung di Cakra VII, memutuskan agar penuntut umum terdakwa segera dikeluarkan dari rutan agar menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Namun dalam putusan itu tidak begitu jelas lokasi tempat rehabilitasi yang dimaksud.

Adanya pertimbangan karena adanya surat yang ditandatangani Program Manager Pusat Perawatan dan Pemulihan Adiksi Yayasan Mitra Masyarakat Sehat (YMMS), Rahmad Undito, tertanggal 28 Maret 2019.

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa yang terperiksa, Norzambri Bin Zainal warga Jalan Tanjong Tukong Lama, Georgetown, Pulau Pinang, Malaysia terindikasi mengkomsumsi narkoba dan disarankan untuk dilakukan rehabilitasi selama enam bulan.

Usai persidangan Norzambri terlihat riang mendengarkan putusan majelis hakim kepada dirinya.

Sementara itu dari penelusuran dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Candra Priono Naibaho menyebutkan bahwa identitas terdakwa tertera berkelahiran Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada dakwaan itu disebutkan terdakwa berstatus kebangsaan warga negara Indonesia, dengan dua alamat Malaysia dan Indonesia, yakni Blok B-18-2 Metro Politan PJU-12 Petaling Jaya Selangor, Malaysia dan Jalan Kapten Muslim Komplek Legion No.29 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Sumut Indonesia.

Namun bila ditelisik keluarnya surat rekomendasi Pusat Perawatan dan Pemulihan Adiksi Yayasan Mitra Masyarakat Sehat (YMMS) tertanggal 28 Maret 2019, padahal Alumni KOLEG ITM SHAH ALAM, itu ditangkap pada 20 Desember 2018, oleh tim Satnarkoba Polrestabes Medan dikawasan Jalan Kapten Muslim Komplek Legion No.29 Kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia. Saat ditangkap, pihak petugas kepolisian menemukan adanya bekas alat isap sabu.

(Putra)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button