DaerahHukumMalang

Hanya Butuh 10 Hari, 60 Tersangka Narkoba Berhasil Diringkus Polres Malang

Pewarta : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Luar biasa. Polres Malang hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk meringkus 60 tersangka dari 54 kasus peredaran narkotika dan psikotropika di Kabupaten Malang.

Pengungkapan kasus tersebut,kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, SIK.MH merupakan serangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, yang berlangsung mulai 24 Agustus hingga 4 September. Dari seluruh kasus tersebut, lanjut Hendri Umar, Polres Malang mengamankan barang bukti berupa 34,92 gram sabu; 1,74 gram ganja; 3 butir ekstasi; serta 2.759 butir pil dobel L atau pil koplo.

“Selama kurang lebih 10 hari, Polres bersama Polsek jajaran mengungkap 54 kasus dan mengamankan 60 tersangka. Rinciannya, 28 kasus diungkap Polres dan 26 kasus dari Polsek,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat menyampaikan rilis di Mapolres Malang, Kamis (10/9/2020).

Hendri menambahkan, dari seluruh tersangka, 16 orang berstatus sebagai pengedar. Sedangkan 44 lainnya berstatus pemakai.

“Sekarang sedang kita proses,” tandas Hendri Umar.

Hendri menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, aparat kepolisian tidak akan bisa bekerja sendiri menumpas narkoba tanpa ada dukungan dan partisipasi masyarakat.

“Pesan kami, masalah narkoba ini jadi atensi utama. Butuh perhatian bukan hanya aparat kepolisian,tapi juga peran masyarakat sangat penting dan ini perlu kita tingkatkan, tanpa support dan dukungan masyarakat, narkoba ini sulit sekali ditumpas,” pungkas Hendri.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button