Tegal,mitratoday.com – Beredar kabar atau informasi yang menyebutkan ada salah seorang anggota DPRD Kota Tegal menuntut seorang kontraktor ke Pengadilan karena jaminan hutang yang dijaminkan tidak bisa dicairkan direspon keras politisi Partai Gelora Kota Tegal, Selasa 12 September 2023.
Dikatakan Hardiamsyah, kejadian ini sangat miris terjadi di Kota Tegal. Tugas pokok dan fungsi anggota dewan adalah melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek APBD dan bukan malah ikut bermain proyek.
“Ini berarti tupoksi anggota dewan sebagai pengawas dan pengontrol tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Ia juga berkesimpulan, bahwa amanat dari rakyat untuk mereka para anggota dewan yang terhormat akan hanya menjadi slogan semata, dan jika itu terjadi secara otomatis fungsi sebenarnya anggota dewan di ibaratkan seperti ‘singa ompong’ yang mengaum tanpa taring,” ujar Hardiamsyah yang juga Caleg Partai Gelora Nomor Urut 1 Dapil 3 Margadana.
Ia menegaskan, semua permainan proyek itu salah satunya berawal dari seorang calon anggota dewan yang melakukan kegiatan bagi-bagi uang kepada masyarakat yang jelas-jelas sangat bertentangan sekali dengan nilai-nilai UUD 1945.
“Dari awal saja sudah melakukan politik uang, otomatis jika sudah jadi anggota dewan yang terhormat yang difikirkan hanya bagaimana caranya agar modal yang sudah dikeluarkan di awal harus kembali lagi,” tandas Hardiamsyah.
Pewarta : Hartadi